Kasus korupsi kok diberhentikan terhormat


Sesuai dengan SK Mendagri Cahyo Kumolo dengan Nomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014, memutuskan pemberhentian dengan hormat terpidana korupsi Rahmat Yasin (RY). Mantan Bupati Bogor tersebut divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung, dengan hukuman 5,6 tahun penjara.

Akan tetapi, keputusan Mendagri tersebut langsung dikecam oleh sejumlah pihak salah satunya dari seorang pengamat politik anggaran, Uchok Skydafi.

Kenyataan tersebut menurut Uchok sangat ironis dan menimbulkan kontroversi karena bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dan menjadi preseden buruk untuk upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama di bawah rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pemberantasan korupsi dalam pemerintahan Jokowi-JK ini semakin buruk. Baru kali ini pemerintah memberhentikan secara hormat mantan pejabat yang telah terbukti korupsi. Ada apa dengan Mendagri yang memberhentikan Rahmat Yasin dengan hormat...?" ungkapnya.

Uchok menilai SK Mendagri tersebut tidak mengindahkan dasar hukum yang berlaku. Bahkan dirinya mencurigai ada praktik persekongkolan dalam proses penerbitan SK Mendagri itu.

"Sebab jelas aturannya di dalam UU No 32/2004 maupun UU 23/2014 tentang Pemda maupun Perppu No1/2014 tentang Pilkada, yang intinya bahwa Kepala Daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa tindak pidana korupsi diberhentikan sementara dari jabatan oleh Mendagri. Selanjutnya diberhentikan secara definitif jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," terangnya.

Sama dengan Ucok, penggiat anti korupsi dari LBH-UIK Bogor, Achmad Hidayat menegaskan bahwa SK Mendagri itu direkayasa dan bertentangan dengan hukum serta rasa keadilan masyarakat. Dia menegaskan akan menggugat Mendagri untuk membatalkan SK tersebut. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menelusuri surat yang dikeluarkan oleh Mendagri itu.

"Ini sangat memukul masyarakat Bogor di tengah maraknya pemberantasan korupsi dan ketegasan terhadap koruptor, malah Kemendagri mengeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat terhadap koruptor," tuturnya.

Dia menambahkan, jika diberhentikan secara hormat RY akan tetap mendapatkan fasilitas seperti dana pensiun dan lain-lain. Achmad menilai terdapat intervensi yang kuat kepada Kemendagri dalam mengambil keputusan dan mengeluarkan SK itu.

"Ini sangat berbeda perlakuannya terhadap Gubernur Banten dan Gubernur Riau. Apakah kekuatan politik ataukah kekuatan materi yang mengendalikannya. Ini sangat mencoreng citra Jokowi karena blunder keputusan terkait koruptor," ungkapnya.

Saya paling tidak suka yang namanya korupsi,jika saya presidennya akan saya tetapkan hukuman mati untuk para koruptor.Harus tegas untuk menangani para koruptor,kalau tidak para koruptor akan tenang-tenang saja melakukan korupsi.
LIKE & SHARE

0 Response to "Kasus korupsi kok diberhentikan terhormat"