Pemerintah sudah menetapkan 10 nama perusahaan sebagai tersangka pembakaran hutan di daerah di Sumatera. Anggota DPD asal Sumatera Selatan Abdul Aziz mendesak supaya pihak berwajib menghukum pidana kurungan selama seumur hidup jika perusahaan sudah terbukti bersalah melakukan pembakaran hutan.
"Saya usul dipidana seumur hidup. Karena ini lebih jahat dari korupsi. Karena menyangkut nyawa manusia," ucap Abdul Aziz dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu 19 September 2015.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Walhi Abetnego Tarigan tidak menyetujui usulan pidana seumur hidup itu. Dia lebih menyetujui supaya perusahaan-perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakar hutan lebih baik di blacklist untuk melakukan segala kegiatan di tanah air.
"Efek jera kan tidak perlu pidana seumur hidup ya. Saya lebih setuju diblacklist. Karena mereka ini menyebabkan perekonomian terguncang. Apalagi yang merasakan akibat kebakaran ini bukan cuma masyarakat kita, tapi juga masyarakat luar. Perusahan-perusahaan ini memang sudah tidak bisa dipercaya lagi," jelasnya.
Lebih jauh lagi, Abetnego mendesak pihak berwajib mengungkap siapa yang berada dibalik perusahaan-perusahaan pembakar hutan itu. Karena, dia meyakini perusahaan-perusahaan hanyalah sebuah pion yang dikendalikan oleh kekuatan yang lebih besar.
"Identifikasi siapa yang berada dibalik perusahaan ini," jelasnya.
LIKE & SHARE
0 Response to "Pelaku pembakaran hutan.di Sumatera diusulkan dipidana kurungan seumur hidup"
Posting Komentar