Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Harry Azhar Aziz membeberkan mengenai salah satu indikasi kerugian negara pada pembelian sebagian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, salah satunya besaran nilai jual objek pajak (NJOP).
BPK merujuk pada NJOP Jalan Tomang Utara sebesar Rp 7 juta per meter persegi. Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merujuk pada Jalan Kyai Tapa dengan NJOP pada tahun pembelian 2014 sebesar Rp 20,7 juta per meter persegi. Harry mengumpamakan hal tersebut dengan membeli bajaj seharga sebuah Mercy.
"Kita dapetnya bajaj, beli dengan harga Mercy. Itu disebut kerugian negara," kata Harry dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/2016), dikutip Okezone.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menegaskan ada enam penyimpangan yang terjadi dalam proses pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014.
Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Keuangan Negara BPK RI Bachtiar Arif menyebutkan, enam penyimpangan itu adalah penyimpangan dalam proses perencanaan, dalam penganggaran, penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, pembentukan harga, dan dalam proses penyerahan hasil pengadaan tanah.
"Enam penyimpangan tersebut yang menurut BPK sudah mengakibatkan adanya kerugian negara. Itu sudah kami tulis dalam laporan yang kami sampaikan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Bachtiar di Kantor BPK RI, Rabu (13/4/2016), dikutip Kompas.
Perihal Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang berbeda, di mana BPK menilai NJOP berada di Jalan Tomang Utara, sedangkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai NJOP berada di Jalan Kyai Tapa, Bahtiar mengatakan BPK telah mengkajinya. "Bisa cek di laporan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014," katanya.
Menurut Bahtiar, dalam menilai NJOP, BPK selalu melihat fakta dan kriteria. Fakta dan kriteria itu nantinya akan dibandingkan. Dari hasil pemeriksaan investigasi, kata dia, BPK telah mengungkapkan fakta bagaimana NJOP dibentuk. "Dan dibandingkan dengan kriteria yang seharusnya. Seperti apa? Tidak bisa kami buka karena dalam proses penegakan hukum," ujarnya.
KPK sendiri mulai menyelidiki dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 20 Agustus lalu. Kasus itu mencuat menyusul adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014.
Dalam audit itu, BPK Jakarta menilai bahwa prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. Hasil audit BPK, harga lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta jauh lebih mahal dari harga Nilai Jual Obyek Pajak sehingga merugikan keuangan daerah Rp 191,33 miliar.[portalpiyungan]
LIKE & SHARE
0 Response to " Kepala BPK: Pengadaan Lahan Sumber Waras Ibarat Beli Bajaj Seharga Mercy "
Posting Komentar