Seorang ustaz bernama Warpai di RW 004, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, diusir warga dan diminta untuk meninggalkan rumahnya. Warpai dianggap telah menghasut umat Islam lewat khotbahnya.
Imbauan agar Warpai meninggalkan temapt tinggalnya tertuang dalam surat imbauan Nomor B/016/004-V/2016.
Dalam surat itu, khotbah Warpai kerap menyudutkan pemerintah dan Densus 88. Pemerintah dan Densus dinilai salah dan tidak mendasar serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Pengurus RW 004 akhirnya bermusyawarah dengan para Ketua RT, dan berkesimpulan, Warpai harus diusir karena sudah menghasut warga. Warpai diminta untuk meninggalkan wilayah RW 004 sejak surat itu diterima tanggal 5 Mei 2016.
"Bahwa untuk menjaga Ukuwah Islamiyah diantara sesama ummat beragama maupun kerukunan antar ulama dan umaroh di wilayah RW 004, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, kami minta saudara meninggalkan RW 004, dengan tenggang waktu 1 minggu, dari diterimanya surat ini," demikian bunyi surat tersebut yang ditandatangani H Mardi Sumarmo.
Sementara Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Heri Sumarji um mengetahui mengenai informasi tersebut,
"Belum tahu, nanti kami cek," katanya.[portalpiyungan]
LIKE & SHARE
0 Response to " Sering Kritik Pemerintah, Seorang Ustaz Diusir Aparat RW "
Posting Komentar