by Canny Watae
Dicorongi media besar yang masih melacurkan diri, Ahok terus menerus membangun opini bahwa tidak ada yang salah dengan kebijakannya menambahkan "kewajiban" pada Pengembang yang "menghasilkan" ratusan milyar dana dari Pengembang mengalir untuk Pemerintah Provinsi yang dipimpinnya.
Saya sudah tidak membaca media jenis ini. Kecuali kalau mampir di wall saya. Pembacaan hanya untuk keperluan saya berpendapat, untuk kemudian memberi pendapat pada facebookers yang telah membuat media sampah itu terbaca oleh saya.
Berikut penjelasan KPK mengenai Gratifikasi.
Pasal 12 UU No. 20/2001:
- Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Hal mana sangat jelas bersesuaian dengan apa yang disebut "Kewajiban Tambahan" itu. Ahok mencoba mengibuli publik dengan mengatakan kewajiban tambahan itu atas dasar suka sama suka. Dia dengan pongahnya mengatakan "suka sama suka" itu diperkuat dengan "Perjanjian".
Nah, Ahok mungkin tidak tahu... Dengan mengatakan ada "Perjanjian", berarti sebagai Pejabat Publik, dia telah menerima "janji". Janji dari pihak swasta yang mempengaruhi pengambilan kebijakan oleh dia sebagai Pejabat Publik, yaitu: kebijakan memberi izin reklamasi.
Itulah yang disebut Gratifikasi.[portalpiyungan]
LIKE & SHARE
0 Response to " Menurut UU KPK, Ahok Harusnya Sudah Terkena Pasal Gratifikasi "
Posting Komentar