Pada era pemerintahan baru, perubahan konsep tersebut akan diterapkan. Terhitung mulai tahun 2017, pemerintah memberlakukan sistem baru pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS dan TNI/Polri seiring pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pensiunan PNS dan TNI/Polri tidak lagi dibiayai dari APBN tapi dari akumulasi premi murni PNS.
"Mulai tahun 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya Pay As You Go menjadi sistem Fully Funded," ungkap Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati di sela Rakor Perumusan Kebijakan Sistem Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ASN di Gedung Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (13/3).
Yuliana mengklaim sistem baru tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan TNI/Polri, sekaligus mengatur sistem penggajian baru bagi PNS dan TNI/Polri yang masih aktif.
Beban pensiun dalam APBN rata-rata naik sekitar Rp 5 triliun setiap tahunnya. Di mana pada tahun 2012 anggaran pensiun mencapai Rp 69 triliun dan 2013 sekitar Rp 74 triliun. Sampai saat ini pemerintah masih memberikan subsidi dana pensiun PNS walaupun para pelayan negara itu juga sudah dipotong gajinya per bulan untuk tunjangan hari tua.
Cara tersebut diyakini bisa menghemat anggaran negara baik dari tanggungan kewajiban pembayaran anggaran pensiun ataupun potensi kebocoran anggaran subsidi pensiun.
Menurut data Lembaga Administrasi Negara (LAN) pemotongan gaji PNS sekarang ini sebesar 10%. Di mana 2 persen untuk Askes, 2,35 persen untuk tabungan hari tua dan 4,75 persen untuk pensiun.
Selain mengubah sistem pembayaran pensiunan PNS, pemerintah juga sedang memfinalisasi enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yaitu RPP mengenai Manajemen PNS, RPP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Ada pula RPP mengenai Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS, RPP tentang Kinerja dan Disiplin PNS, RPP tentang Jaminan Hari Tua dan Pensiunan PNS, RPP Peraturan Pemerintah tentang Korp Profesi Pegawai ASN.
"Butuh masukan dari pemangku kepentingan terutama Badan Kepegawaian Daerah mengenai berapa yang diinginkan untuk peningkatan kesejahteraan PNS, menyangkut berapa besar iuran yang dikeluarkan pemerintah dan berapa yang ditanggung PNS," ungkap Yuliana.
Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, namun besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta resiko pekerjaan.
LIKE & SHARE
0 Response to "Zaman Jokowi-JK, para pensiunan PNS tidak lagi dibiayai oleh negara"
Posting Komentar