Rencana kenaikan harga materai Rp 6.000 menjadi Rp 18.000


Kementerian Keuangan merencanakan akan menaikkan harga tarif bea materai. Tarif bea materai saat ini seharga Rp 3.000 dan Rp 6.000 akan jadi Rp 10.000 dan Rp 18.000.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito mengakui bahwa penerapan kenaikan bea materai akan dilakukan pada tahun ini. Dia yakin pembahasan tentang pengenaan tarif bea materai baru akan selesai pada bulan Juni 2015.

"Targetnya bulan Juni selesai. Pengenaan bea materai tahun ini," ungkap Sigit, Jakarta, Senin (9/3).

Mengenai keyakinan revisi Undang Undang tentang Bea Materai tersebut selesai pada bulan Juni tahun ini karena, RUU Perubahan atas Bea Materai masuk dalam penyusunan prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2015.

"Iya, sudah Prolegnas. DPR janji bahwa Prolegnas Bea Materai tersebut akan didahulukan," ungkapnya.

Transaksi ritel atau transaksi di supermarket nantinya juga akan dikenakan tarif Bea Materai. Akan tetapi, hal tersebut masih sebatas kajian.

"Kan Supermarket yang menerapkan. Ini belum jadi angkanya, masih seputar diskusi. Targetnya pada bulan Juni semuanya selesai," jelasnya.
LIKE & SHARE

0 Response to "Rencana kenaikan harga materai Rp 6.000 menjadi Rp 18.000"