MENDAGRI BATALKAN 36 QANUN ACEH, REZIM JOKOWI TERAPKAN KEMBALI SISTEM SENTRALISTIK, EKS KOMBATAN GAM MULAI KEMBALI KE HUTAN.

GAM

Rupanya Mendagri mulai merealisasikan rencana kejinya terkait pencabutan Perda yang dianggapnya bermasalah. Beberapa diantaranya mencabut Qanun (Perda) Aceh.

Kabar yang beredar luas menyebutkan bahwa Qanun Aceh yang dibatalkan adalah Qanun tentang perpajakan.

Seperti yang diketahui bersama, bahwa menurut UU Otsus mengamanahkan kepada masing-masing daerah untuk menetapkan pajak sesuai kebutuhan daerah masing-masing dan mengalokasikan pendapatan daerah sesuai dengan aspirasi masyarakat di daerah yang bersangkutan.

Namun ternyata Rezim Jokowi tidak puas dengan sistem otonomi daerah dan menginginkan agar sistem perpajakan daerah mengacu kepada instruksi dari pemerintah pusat.

Hal ini bertentang dengan MOU yang ditandatangani oleh Pemerintah RI dengan delegasi GAM pada tahun 2015 silam, dimana dalam UU Otsus Aceh disebutkan bahwa Daerah Istimewa Aceh / Nangroe Aceh Darussalam diberikan hak otonomi khusus yang istimewa dibandingkan daerah lainnya.

NAD diberikan hak seluas-luasnya untuk mengurus 'rumah tangganya' dalam koridor NKRI. Oleh sebab itu diterbitkan UU Otsus Aceh yang disahkan DPR-RI dan Pemerintah RI.

Pencabutan Qanun Aceh oleh Mendagri Cahyo Kumolo adalah pelanggaran serius terhadap MOU perdamaian Aceh sekaligus penistaan terhadap UU Otsus Aceh. Seperti yang diamanatkan dalam UU bahwa Perda/Qanun Aceh hanya bisa dicabut setelah melewati mekanisme gugatan di Mahkamah Agung. Jika MA mengabulkan gugatan, barulah Qanun Aceh dapat direvisi, itu artinya revisi dilakukan pula terhadap UU Otsus.

Menyikapi kebijakan rezim Jokowi ini, para tokoh eks kombatan GAM menganggap ini sebagai tindakan pengkhianatan terhadap MOU perdamaian Aceh. Tentunya ini akan berimplikasi terhadap pembatalan kesepakatan damai serta membuka kembali celah bagi rakyat Aceh untuk melancarkan gerilya bersenjata guna melawan kebijakan rezim Jokowi.

Tokoh eks kombatan GAM bersikap tegas, bahwa mereka akan tidak hanya akan melancarkan gerilya, tapi juga akan membawa masalah ini ke forum internasional, sebab Aceh sampai saat ini masih memiliki perwakilan resmi di PBB, dan masalah Aceh bukan sekedar masalah internal NKRI, namun juga masalah yang disoroti oleh dunia internasional.

Dalam wawancara khususnya, tokoh GAM ini juga memberi sinyal bahwa perlawanan telah disetujui oleh DPRA, yang saat ini dikuasai oleh mantan kombatan GAM.

Namun eks kombatan GAM ini menyatakan masih menunggu surat resmi dari Mendagri berupa Kepmen. Jika Kepmen tersebut sudah diterbitkan, maka pihaknya akan mendalaminya terlebih dahulu kemudian baru akan mengutarakan pemdapat.

Namun sikap 'wait and see' ini tetap diiringi dengan penyusupan kembali para eks kombatan GAM ke hutan-hutan guna mengantisipasi kemungkinan terburuk yang dapat muncul dengan seketika.

Menurutnya, perjuangan GAM selama ini berorientasi kepada masalah otonomi khusus atau kemerdekaan, apabila rezim Jokowi ingin mengembalikan mekanisme kepada sistem sentralistik, maka itu artinya sama saja mengembalikan situasi Aceh ke era konflik bersenjata.

Tokoh GAM ini juga mengingatkan kepada Mendagri bahwa histori dari perjanjian damai Aceh, dimana MOU tersebut terbit pasca tragedi tsunami Aceh, dimana Bangsa Aceh saat itu sangat menghargai simpati rakyat Indonesia kepada rakyat Aceh. Namun di sisi lain, pemerintah Indonesia juga harus menyadari bahwa saat itu bukan cuma pemerintah RI yang memberikan bantuan, namun juga banyak negara lain termasuk PBB yang menggelontorkan bantuan kepada Bangsa Aceh. Jadi jangan mentang-mentang pernah membantu rakyat Aceh kemudian pemerintah RI kembali bersikap semena-mena terhadap rakyat Aceh. Terlebih lagi bila menengok sejarah bantuan rakyat Aceh di awal era kemerdekaan, dimana saat itu pemerintah RI dalam kondisi bangkrut akibat blokade Belanda. Ketika itu rakyat Aceh mengumpulkan emas dan harta kekayaan lainnya untuk mengisi kas pemerintah Indonesia. Tak hanya itu, guna menembus blokade Belanda, rakyat Aceh menyediakan pesawat Seulawah yang kemudian diberi nomor registrasi RI-001 dan RI-002.

Belum lagi darah dan nyawa rakyat Aceh yang tumpah dalam perang mempertahankan kemerdekaan dan revolusi Indonesia.

Belum lagi hutang nyawa pemerintah RI terhadap jiwa-jiwa dan kehormatan rakyat Aceh yang dirampas oleh Pa'i (tentara RI) di masa DOM, tentunya semakin menambah panjang daftar hutang RI terhadap Bangsa Aceh.

MOU bukanlah isyarat menyerah, namun lebih ke arah khusnudzon terhadap niat baik pemerintahan SBY yang ingin merealisasikan janji pemerintah RI di era Soekarno yang menjanjikan otonomi seluas-luasnya bagi Bangsa Aceh.

Dan pemerintahan Jokowi seharusnya berkaca diri seraya mengingat bagaimana air mata Soekarno mengalir deras saat memohon kepada Teungku Daud Bereuh agar menghentikan upaya Aceh untuk memerdekakan diri.

Sejarah mencatatat bahwa Bangsa Aceh bukan bangsa pecundang yang takut mati, perlawanan terpanjang telah dirasakan oleh VOC, dan pemerintah RI pun merasakan begitu gigihnya perjuangan Rakyat Aceh dalam bergerilya melawan rezim RI. Perlawanan di daerah lain dapat ditumpas dalam waktu singkat oleh ABRI, namun tidak dengan perlawanan Bangsa Aceh. Butuh waktu 60 tahun bagi pemerintah RI untuk mengakhiri perlawanan Bangsa Aceh.

Bagi Bangsa Aceh, syari'at Islam adalah harga mati untuk mencapai perdamaian. Tanpa syari'at Islam dan otonomi seluas-luasnya, maka itu artinya perang.

Jadi tak ada lagi alasan bagi pemerintah RI untuk mengintervensi kedaulatan Nanggroe Aceh Darussalam untuk mengatur rumah tangganya sendiri.


Sumber : Akun DPPMK
LIKE & SHARE

0 Response to "MENDAGRI BATALKAN 36 QANUN ACEH, REZIM JOKOWI TERAPKAN KEMBALI SISTEM SENTRALISTIK, EKS KOMBATAN GAM MULAI KEMBALI KE HUTAN."