SERANG - Pemberitaan media terkait razia warung makan di kota Serang, Banten, yang buka saat siang hari di bulan Ramadhan, mengarah pada pendiskreditan terhadap Islam terutama perda-perda Syariah.
Bahkan aktivis JIL langsung gunakan kasus razia ini untuk menentang perda bernuansa syariah.
"Kalo ada Perda tutup rumah makan siang Ramadan, itu HARUS DITOLAK krn kontra konstitusi. Dasar NKRI itu Pancasila, bukan Piagam Jakarta!" kicau aktivis JIL @sahal_AS.
Untuk menelusuri kejadian sebenarnya, hari Ahad (12/6) siang, jurnalis anggota JITU (Jurnalis Islam Bersatu) berkunjung ke rumah Ibu Saenih, pedagang nasi yang digusur..
Pada pertemuan itu didapati sejumlah fakta menarik. Berikut seperti disampaikan JITU lewat akun twitternya @jituofficial:
1. Ibu Saenih ternyata ga lulus SD dan tidak bisa membaca. Sehingga, tidak bisa membaca edaran tempelan di depan rumahnya.
2. Jadi memang sudah ada edaran larangan jualan siang hari (jam 04.30-16.00) ditempel di depan rmhnya tp bu Saenih gak bisa baca.
3. Ini surat edaran dan himbauan menyambut bulan suci #Ramadan yg ditempel SatpolPP di dpn rumah bu Saenih.
4. Meskipun sejumlah barang daganganny disita SatpolPP, sampai hari ini Ibu Saenih masih berjualan walau hanya dgn pintu sedikit terbuka.
5. Saenih: Kalau sudah dpt modal & itu sangat diharapkan. Saya janji mau buka usaha baru yg lebih layak & tutup pada siang hr di Bln puasa.
6. Dari poin tsb, trnyata ibu Saenih memang murni tidak tahu atas kesalahan yg diperbuat olehnya dan siap menaati peraturan daerah.
7. Ironisnya, kita melihat pemberitaan di media soal penggusuran Ibu Saenih sangat tendensius. Meskipun mereka bilang "ini bukan soal agama".
8. Kita tidak mempermasalahkan sumbangan ke ibu Saenih dari para netizen karena kami percaya #Ramadan membawa berkah bagi kaum lemah..
9. Tapi pada akhirnya, isu ini digulirkan ke arah pengebirian perda2 yg berbau syariah seperti himbauan di bln #Ramadan di Kab. Serang.
10. Bantuan utk ibu Saenih ialah amal saleh, tapi jgn sampai kearifan lokal yg menyangkut Muslim diabaikan @jokowi
11. MUI Provinsi Banten terlihat bijak dalam menyikapi kasus Ibu Saenih.. berikut kami paparkan himbauan dr para ulama Banten, sbb:
11a. PolPP adalah aparat pemda yg berwenang melakukan penindakan dlm penegakan perda tp MUI Banten meminta agar tidak ada penyitaan dagangan.
11b. Umat Islam dihimbau tetap tenang dan tdk terpengaruh provokasi pihak2 yg memanfaatkan kejadian ini.
11c. Menyampaikan terimakasih pd masyarakat yg telah tolong menolong dlm kebaikan. Semoga Allah gandakan balasannya.
11d. Menghimbau kepada pedagang agar tetap tenang dan jalankan usahanya selama menjalankan adat Banten dgn menghormati org yg puasa.
11e. Menghimbau semua pihak agar tdk mengembangkan peristiwa ini semakin liar&tdk terkendali shingga terjadi konflik yg tdk diinginkan.
11f. Terakhir, ulama di MUI Banten mengajak agar masyarakat dlm menyelesaikan masalah ini dan sgala dampaknya diserahkan pd pemda setempat..
12. Semoga pak @jokowi bisa jernih melihat persoalan, mendengarkan para ulama dan sesepuh adat dlm kasus Ibu Saenih.
[portalpiyungan]
LIKE & SHARE
0 Response to " FAKTA-FAKTA yang Disembunyikan Media pada Kasus Ibu Saenih di Serang "
Posting Komentar