Mendagri Bantah Hapus Perda Bernuansa Islam

Mendagri Bantah Hapus Perda Bernuansa Islam

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah dan memastikan bahwa tidak ada Peraturan Daerah  (Perda) bernuansa syariat Islam tidak masuk dalam 3.143 buah perda yang dihapus oleh pemerintah pusat saat ini. Perda yang dibatalkan hanya terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan.

Siapa yang hapus. Tidak ada yang hapus,” ujar Mendagri Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, seperti dilansir kemendagri.go.id, Rabu(15/6/2016).

Meskipun membantah, Tjahjo tetap mengungkapkan ada sejumlah perda yang menurut kacamata pemerintah cenderung intoleran atau diskriminatif. Kategori perda intoleran menurut mendagri ini akan dikonsultasikan dengan pemuka agama setempat sebelum dihapus.

Bila harus mendalami perda-perda yang cenderung intoleran atau diskriminatif serta berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, tentu Kemendagri akan mengundang organisasi keagamaan. Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi itu, apalagi untuk daerah otonomi khusus.” jelas Tjahjo.

Tjahjo menambahkan, bahwa selama ini pemerintah tentu mengikuti pertimbangan dan fatwa dari organisasi keagamaan seperti MUI. Makanya dalam melakukan evaluasi dan pendalaman perda bermasalah yang bernuansa Islam tentu ada klarifikasi serta penyelarasan dengan tokoh agama.

Dalam pemberitaan sebelumnya, seperti dilansir koran Radar Bogor edisi selasa, 14 Juni 2016, sejumlah perda yang bernafaskan Islam termasuk dalam daftar perda  yang dihapus oleh pemerintah, perda bernafaskan Islam dinilai bersifat intoleransi.  (baca : Inilah Perda Bernafaskan Islam yang Dihapus Presiden Jokowi). [islamedia]
LIKE & SHARE

0 Response to "Mendagri Bantah Hapus Perda Bernuansa Islam"