Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah dan memastikan bahwa tidak ada Peraturan Daerah (Perda) bernuansa syariat Islam tidak masuk dalam 3.143 buah perda yang dihapus oleh pemerintah pusat saat ini. Perda yang dibatalkan hanya terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan.
“Siapa yang hapus. Tidak ada yang hapus,” ujar Mendagri Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, seperti dilansir kemendagri.go.id, Rabu(15/6/2016).
Meskipun membantah, Tjahjo tetap
mengungkapkan ada sejumlah perda yang menurut kacamata pemerintah
cenderung intoleran atau diskriminatif. Kategori perda intoleran menurut
mendagri ini akan dikonsultasikan dengan pemuka agama setempat sebelum
dihapus.
“Bila harus mendalami perda-perda
yang cenderung intoleran atau diskriminatif serta berpotensi menimbulkan
keresahan masyarakat, tentu Kemendagri akan mengundang organisasi
keagamaan. Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi itu, apalagi untuk
daerah otonomi khusus.” jelas Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, bahwa selama ini
pemerintah tentu mengikuti pertimbangan dan fatwa dari organisasi
keagamaan seperti MUI. Makanya dalam melakukan evaluasi dan pendalaman
perda bermasalah yang bernuansa Islam tentu ada klarifikasi serta
penyelarasan dengan tokoh agama.
Dalam pemberitaan sebelumnya, seperti
dilansir koran Radar Bogor edisi selasa, 14 Juni 2016, sejumlah perda
yang bernafaskan Islam termasuk dalam daftar perda yang dihapus oleh
pemerintah, perda bernafaskan Islam dinilai bersifat intoleransi. (baca
: Inilah Perda Bernafaskan Islam yang Dihapus Presiden Jokowi). [islamedia]
LIKE & SHARE
0 Response to "Mendagri Bantah Hapus Perda Bernuansa Islam"
Posting Komentar