Zaman sekarang media sosial sangat memudahkan para masyarakat untuk berkomunikasi dan terhubung langsung dengan orang lain dimanapun berada. Namun sayang, masyarakat menyalahgunakan media sosial sebagai tempat untuk menyebarkan video bully dan penghinaan untuk orang lain.
Maka dari itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada tanggal 8 Oktober yang lalu. Surat tersebut bertujuan untuk menindak netizen yang menyatakan kebencian sampai berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Di dalam surat edaran itu, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai dengan Pasal 156 KUHP.
Pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan untuk cacian yang disebarkan lewat tulisan, sesuai dengan Pasal 157 KUHP. Pidana penjara paling lama sembilan bulan untuk kasus pencemaran nama baik, sesuai dengan Pasal 310 KUHP.
Hukuman empat tahun penjara untuk pelaku penyebaran fitnah sesuai dengan Pasal 311 KUHP, dan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 13. Bagi yang menyebarkan berita bohong, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai dengan Pasal 28 jis. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
LIKE & SHARE
0 Response to "Hati-hati, Kapolri akan penjarakan orang yang menyebarkan video bully dan penghinaan untuk orang lain"
Posting Komentar