Sudah ada tiga alat bukti yang kuat untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Engeline


Lembaga Kepolisian Daerah Bali siap meladeni gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Margriet Christina Megawe.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Pol Hery Wiyanto, mengatakan bahwa sejauh ini penyidik mempunyai alasan yang kuat untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Engeline.

Hery Wiyanto mengaku Polda Bali siap untuk meladeni gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel dan rekan-rekan.

"Kita siap menghadapi praperadilan, sebab itu haknya tersangka maupun kuasa hukumnya," ungkap Hery Wiyanto.

Hery Wiyanto juga menegaskan bahwa penetapan Margriet sebagai tersangka sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup. Sudah ada tiga alat bukti yang meyakinkan penyidik dan pada akhirnya menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Engeline.

Penyidik, imbuh Hery Wiyanto, akan membentangkan proses dan mekanisme penetapan Margriet sebagai tersangka di persidangan kelak.

"Kami yakin, penetapan tersangka Margriet telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat, akurat dan bisa dipercaya. Jika mau diperkarakan di praperadilan, apa yang mau dipersoalkan," tutur Hery Wiyanto balik bertanya.

Semenjak awal kasus ini mencuat, pengawas internal Polda Bali telah melakukan pemantauan. Tidak cuma itu saja, Propam dan Mabes Polri pun ikut turun tangan untuk memantau jalannya penyidikan kasus kematian Engeline.

Kemarin kuasa hukum Margriet yang diketuai oleh Hotma Sitompoel mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
LIKE & SHARE

0 Response to "Sudah ada tiga alat bukti yang kuat untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Engeline"