Ahok,Gubernur DKI Jakarta melarang para PNS Pemprov DKI menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Hal itu dilakukan untuk mematuhi aturan yang sudah di tetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa pegawai pemerintahan tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
"Kita dari dulu ikuti KPK, tidak mengizinkan pegawai gunakan kendaraan dinas untuk urusan pribadi," ungkap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 3 Juli 2015.
Ahok mengaku selalu naik kendaraan umum ke Balai Kota. Selain itu juga, Jumat minggu pertama seluruh pegawai tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan pribadi.
"Malahan kami setiap awal minggu, Jumat pertama, kami tidak boleh membawa kendaraan dinas ke kantor. Saya juga harus naik taksi. Naik taksi juga tidak boleh masuk dalam kompleks balai kota. Saya harus jalan kaki dari depan balai kota," terangnya.
KPK mengeluarkan surat edaran tentang larangan penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Surat itu akan disebarkan ke sejumlah instansi pemerintah dalam waktu dekat ini.
"KPK menyiapkan surat edaran termasuk larangan menerima gratifikasi bagi penyelenggara negara dan pegawai negeri yang berkaitan dengan penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
LIKE & SHARE
0 Response to "Ahok juga larang PNS Pemprov DKI menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran"
Posting Komentar