Pada hari Senin tanggal 6 Juli 2015, Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) menyampaikan opininya pada laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta 2014. BPK memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"BPK memberikan opini WDP kepada Pemprov DKI," ungkap Anggota V BPK RI, Moermahadi Soerdja Djanegara.
Menurut BPK, predikat WDP tersebut diberikan sebab ada beberapa hal yang menjadi sorotan mereka dalam penganggaran keuangan pada tahun lalu. Seperti pengelolaan aset, kelebihan bayar perbaikan jalan, kelebihan biaya premi asuransi Rp 3,6 miliar, dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) kelebihan Rp 3,05 miliar.
"Beberapa pengelolaan aset masih lemah," imbuhnya.
Moermahadi Soerdja Djanegara menegaskan bahwa hasil audit cuma pendapat atau opini tentang kewajaran informasi. Tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan. Karena, BPK sendiri mempunyai standar yang ketat dalam memeriksa keuangan.
LIKE & SHARE
0 Response to "Ahok marah dengan BPK"
Posting Komentar