Korea Utara menjatuhkan
hukuman kerja paksa kepada Matthew Miller, seorang warga Amerika Serikat yang
berusia 24 tahun karna dianggap menyamar sebagai turis saat dia memasuki negara
itu pada bulan April yang lalu.
Dalam persidangan yang
berlangsung selama 90 menit,Miller kelihatan pucat dan mengenakan pakaian hitam
sampai menutupi bagian lehernya.
Kantor berita Korea Utara KCNA merilis foto
Mileer yang tengah menjalani persidangan yang di dampingi oleh dua tentara
Korea Utara di dalam ruang sidang.
Sebelum Miller
diborgol dan masuk ke ruang sidang,hakim mengatakan tidak akan pernah menerima
segala banding.
Korea Utara saat
ini menahan tiga warga Amerika yaitu : Miller, Jeffrey Fowle, 56 tahun
ditangkap pada bulan Mei lalu dan Kenneth Bae, warga Korea-Amerika yang dihukum
15 tahun kerja paksa atas tuduhan melawan pemerintah.
LIKE & SHARE
0 Response to "Pria Amerika di hukum kerja paksa selama 6 tahun oleh Korea Utara"
Posting Komentar