Pria Amerika di hukum kerja paksa selama 6 tahun oleh Korea Utara


Korea Utara menjatuhkan hukuman kerja paksa kepada Matthew Miller, seorang warga Amerika Serikat yang berusia 24 tahun karna dianggap menyamar sebagai turis saat dia memasuki negara itu pada bulan April yang lalu.

Dalam persidangan yang berlangsung selama 90 menit,Miller kelihatan pucat dan mengenakan pakaian hitam sampai menutupi bagian lehernya.

Kantor berita Korea Utara KCNA merilis foto Mileer yang tengah menjalani persidangan yang di dampingi oleh dua tentara Korea Utara di dalam ruang sidang.

Sebelum Miller diborgol dan masuk ke ruang sidang,hakim mengatakan tidak akan pernah menerima segala banding.

Korea Utara saat ini menahan tiga warga Amerika yaitu : Miller, Jeffrey Fowle, 56 tahun ditangkap pada bulan Mei lalu dan Kenneth Bae, warga Korea-Amerika yang dihukum 15 tahun kerja paksa atas tuduhan melawan pemerintah.
LIKE & SHARE

0 Response to "Pria Amerika di hukum kerja paksa selama 6 tahun oleh Korea Utara"