Penipu online yang beromzet miliaran ditangkap Polisi


Berhati-hatilah jika anda ingin berbelanja secara online,seorang wanita yang bernama Sayidah (32) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Wanita cantik ini ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung karena telah menipu konsumen lewat jual beli online di situs jejaring social Facebook.Kerugian ditaksir mencapai ratusan miliar,dan jumlah korban yang sudah berjatuhan mencapai 33 orang.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi menyebut terungkapnya penipuan ini atas dasar laporan korban bernama Rini. Menurut korban, Sayidah menawarkan barang berupa handphone dengan harga di bawah pasaran.

Korban yang bernama Rini akhirnya transfer Rp 2 miliar pada Januari yang lalu dan sampai hari ini barangnya tidak dikirimkan juga, ungkapnya di Mapolrestabes Bandung.

Dari laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.Alhasil korbannya bukan hanya Rini saja. Tercatat konsumen yang akan membeli handphone dari tersangka berasalkan dari beberapa daerah di Indonesia.

Jumlahnya dari berbagai daerah yang mencapai 33 orang, ujarnya.

Selain tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 27 lembar rekening koran dan sembilan lembar copy setoran tunai. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sayidah mengakui bisnis palsunya itu sudah dilakukan sekitar setahun yang lalu. Untuk menarik minat konsumen dia menjual barang dengan harga yang miring mencapai 30 persen dari harga yang lain.

Saya jual di Facebook, terus komunikasinya lewat BBM , setelah ditransfer saya tidak kirim barangnya, jelasnya.

Wanita yang sehari-harinya seorang ibu rumah tangga ini harus meringkuk di ruang tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung akibat ulah yang dibuatnya.
LIKE & SHARE

0 Response to "Penipu online yang beromzet miliaran ditangkap Polisi"