Mantan Kadishub Pemprov DKI Udar Pristono bersikeras tidak mengaku
bersalah dalam kasus korupsi
pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 yang lalu. Untuk membuktikannya, Udar
akan menempuh pra-peradilan.
“Kasus tidak tepat karna perdata. Kami akan melakukan pra-peradilan karena penahanan tidak sesuai dengan prosedur,” tegas Kuasa Hukum Udar pristono, Eggi Sudjana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/9).
Selain daripada itu, untuk memastikan proses hukum, Eggi mendesak supaya Kejaksaan Agung meminta keterangan dari Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi).
“Perlu keterangan kenapa nyalahin anak buah, yang perlu diketahui dari Jokowi yaitu apakah di dalam konteks diperintahin itu dia merintahin apa, dia kan yang ngeluarin SK,” lanjut dia lagi.
Apalagi kepala BPPT sudah dimintai keterangan, “Yang menarik kepala BPPT sudah diperiksa yang setaraf menteri, Udar ini bawahan Jokowi setingkat gubernur, yang setingkat menteri saja sudah diperiksa,” desaknya.
“Kasus tidak tepat karna perdata. Kami akan melakukan pra-peradilan karena penahanan tidak sesuai dengan prosedur,” tegas Kuasa Hukum Udar pristono, Eggi Sudjana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/9).
Selain daripada itu, untuk memastikan proses hukum, Eggi mendesak supaya Kejaksaan Agung meminta keterangan dari Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi).
“Perlu keterangan kenapa nyalahin anak buah, yang perlu diketahui dari Jokowi yaitu apakah di dalam konteks diperintahin itu dia merintahin apa, dia kan yang ngeluarin SK,” lanjut dia lagi.
Apalagi kepala BPPT sudah dimintai keterangan, “Yang menarik kepala BPPT sudah diperiksa yang setaraf menteri, Udar ini bawahan Jokowi setingkat gubernur, yang setingkat menteri saja sudah diperiksa,” desaknya.
LIKE & SHARE
0 Response to "Merasa ditahan tidak sesuai prosedur,Udar tempuh jalan pra-peradilan"
Posting Komentar