Sampai pada hari ini, DPRD
DKI Jakarta belum juga mengeluarkan rekomendasi atas surat pengunduran diri
Joko Widodo sebagai gubernur.Terdengar kabar, DPRD sengaja mengulur-ulur waktu.
Menanggapi hal ini,
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
Dodi Riatmadji, menegaskan DPRD tidak mempunyai kewenangan menolak permohonan
mundur yang diajukan oleh Jokowi. Jika itu sampai terjadi, dia menilai DPRD
melakukan kesalahan yang sangat fatal.
Ada izin di undang-undang, mengapa DPRD tidak menurut sama
undang-undang. Kalau tidak ada izin itu kesalahan DPRD, ungkap Dodi seusai
diskusi yang bertajuk Pilkada untuk Siapa…? di Warung Daun Cikini, Jakarta,
Sabtu (13/9).
Dia menjelaskan,
sebagai kepala daerah yang akan mengajukan pengunduran diri ada beberapa
tahapan yang harus dilewati sebelum surat mundur itu sampai ke tangan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono.
Aturan sekarang Jokowi itu mengajukan surat pengunduran diri
pada DPRD DKI dulu. Nanti sikap DPRD seperti apa, disampaikan kepada Presiden
melalui Kemendagri, ungkapnya.
Dodi menjelaskan
dalam proses pengiriman surat pengunduran diri ke Mendagri, DPRD mempunyai
waktu 30 hari sebelum dilantiknya Jokowi sebagai Presiden RI periode 2014-2019.
Akan tetapi berbeda dengan DPRD, Dodi menjelaskan lagi bahwa mendagri membuat
Standar Operasional Prosedur (SOP) paling lama 14 hari.
Prosesnya, sesuai
UU Pemda dulu, itu 30 hari sebelum tanggal 20 Oktober nanti. Tapi kami buat
SOP, paling lama 14 hari. Karna ini dari kemendagri ke Presiden," ungkapnya.
LIKE & SHARE
0 Response to "Kemendagri : DPRD tidak bisa menolak surat kemunduran Jokowi"
Posting Komentar