Polisi Kaji Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

 Polisi Kaji Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

Polisi mengatakan masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana. Pengkajian dilakukan dengan meneliti siapa yang menjadi penjamin Eggi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Gerindra Fadli Zon dan Sufmi Dasco Ahmad disebut turut menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.

"Ya tentunya yang mengajukan jaminan banyak ya, ada beberapa yang ajukan jaminan. Cuma sedang diteliti oleh penyidik, sebenarnya yang menjadi penjamin tuh siapa, masih diteliti," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6).

Menurut Argo, penyidik masih belum mengabulkan permohonan tersebut. Ia pun menegaskan hal ini merupakan subjektivitas dari penyidik.

"[Tapi] sampai sekarang dari penyidik belum mengabulkan," katanya.

"Penyidik mempunyai keyakinan untuk mengabulkan atau tidaknya. [Karena yang] berwenang ya penyidik," tambah Argo.

Terpisah, anggota Pembela Advokat Kedaulatan Rakyat, Ahmad Yani menyatakan siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Egi.

"Saya siap mengajukan sebagai penjamin. Saya siap kalau Pak Eggi meminta, kan kemarin belum," ujar Ahmad Yani Hal saat menjenguk Eggi Sudjana di Rutan Polda Metro Jaya hari ini.

Ahmad Yani menuturkan penahanan diperlukan untuk orang agar tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.

Dalam kasus Eggi, menurutnya, yang bersangkutan akan mematuhi aturan yang ada. Oleh karenanya penahanan tidak diperlukan.

"Dan kami meyakini Eggi akan mengikuti proses hukum yang ada. Kalau yang lain lainnya bisa ditangguhkan kok saudara Eggi gak bisa," kata dia.

Eggi ditahan sejak 14 Mei 2019 lalu. Penahanannya berakhir pada 2 Juni 2019. Namun, polisi kembali memperpanjang waktu penahanan.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar dan pernyataan 'people power' oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya, pada Selasa (7/5).

Ia disangkakan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.




Sumber ; cnnindonesia.com
LIKE & SHARE

0 Response to " Polisi Kaji Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana "