CPNS: Kalau caleg bisa dari mantan napi, kenapa warga harus membuat SKCK?

CPNS: Kalau caleg bisa dari mantan napi, kenapa warga harus membuat SKCK?

Warga berbondong-bondong membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk syarat melamar pekerjaan sambil mempertanyakan kenapa eks koruptor boleh melamar jadi calon wakil rakyat.

Sepuluh juta orang diperkirakan akan berkompetisi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Mereka akan memperebutkan 238 ribu posisi CPNS yang akan dibuka di pusat dan daerah.

Para calon CPNS ini pun menyiapkan SKCK yang diperkirakan akan menjadi salah satu syarat penting dalam proses seleksi abdi negara. Akibatnya, dalam beberapa waktu terakhir permintaan SKCK meningkat tajam.

SKCK dibuat berdasarkan catatan kepolisian dan surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan.

Isinya: "Bahwa nama tersebut di atas tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun". Surat ini berlaku selama enam bulan, dan harus diperpanjang lagi jika diperlukan.

Seorang warga dengan akun @tiaratika menceritakan bahwa dia datang pukul 09.00 dan mendapatkan nomor antrean ke-277. Sementara itu, nomor yang dipanggil baru sampai 95.

Meski demikian setelah tiba gilirannya, surat tersebut jadi hanya dalam lima menit.

CPNS: Kalau caleg bisa dari mantan napi, kenapa warga harus membuat SKCK?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, tarif membuat SKCK adalah Rp30.000.

"Uangnya tidak masuk ke polisi tapi disetorkan Polri langsung ke kas negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Kompas.

Pembuatan SKCK bisa dilakukan di Polsek, Polres, maupun Polda sesuai alamat KTP pemohon.

"Diutamakan KTP domisili, karena nanti akan dicek rekam jejak masyarakat tersebut," kata dia.

Ada juga kantor polisi yang melakukan inovasi dengan pembuatan SKCK secara online, kemudian surat dapat diantar dengan ojek online.

Layanan ini dilakukan oleh Polres Bandung, yang juga rajin menjawab pertanyaan melalui Instagram mereka.

CPNS: Kalau caleg bisa dari mantan napi, kenapa warga harus membuat SKCK?

Badan Kepegawaian Negara sendiri meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru membuat SKCK.

"Seharusnya masyarakat tidak terburu-buru, berkas seperti SKCK baru dibutuhkan saat peserta sudah dinyatakan berhasil melalui semua tahapan tes," kata Kepala Bagian Media dan Pengaduan Masyarakat BKN Yudhantoro Bayu Wiratmoko kepada Tribun News.

Tak hanya sebagai salah satu syarat menjadi PNS, SKCK juga dipakai sebagai syarat mendapatkan pekerjaan lainnya.

CPNS: Kalau caleg bisa dari mantan napi, kenapa warga harus membuat SKCK?

"Kenapa harus bikin SKCK untuk melamar kerja ya?"

Pekan lalu, Mahkamah Agung membolehkan eks koruptor menjadi calon anggota legislatif, baik tingkat daerah maupun pusat, di pemilihan umum 2019.

Juru bicara MA, Suhadi, menjelaskan larangan bekas narapidana kasus korupsi, bekas bandar narkoba, dan eks narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, menjadi caleg, seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Warganet pun bertanya-tanya, "Kalau caleg saja bisa mantan napi, kenapa kita harus bikin SKCK untuk melamar kerja ya?"

CPNS: Kalau caleg bisa dari mantan napi, kenapa warga harus membuat SKCK?
CPNS: Kalau caleg bisa dari mantan napi, kenapa warga harus membuat SKCK?
CPNS: Kalau caleg bisa dari mantan napi, kenapa warga harus membuat SKCK?
CPNS: Kalau caleg bisa dari mantan napi, kenapa warga harus membuat SKCK?

"Kalo gitu ngelamar kerja enggak usah pake skck wong maling aja bisa nyaleg," kata Doni, salah satu pembaca.

Selain menyoroti para calon legislator, pembaca BBC News Indonesia pun berkomentar di artikel tentang Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik, yang mencuat sebagai calon wakil gubernur mengganti Sandiaga Uno.

M. Taufik dipertanyakan rekam jejaknya karena ia pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

"Yah emang harus bersih lah. Wong orang ngelamar kerja aja syarat harus ada surat keterangan berkelakuan baik dll. Masa sih orang yang mau jadi wakil gubernur koq eks koruptor, piye toh???" kata pembaca bernama Erni.

Komisi Pemilihan Umum sendiri melarang eks koruptor menjadi caleg sebagai bagian dari upaya KPU untuk menjalankan pemerintahan yang anti-KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

Tapi upaya tersebut digagalkan oleh Mahkamah Agung.



Sumber
LIKE & SHARE

0 Response to "CPNS: Kalau caleg bisa dari mantan napi, kenapa warga harus membuat SKCK?"