Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tjahjo Kumolo mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa 15 camat di Makassar, Sulawesi Selatan yang melakukan deklarasi dukungan untuk Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
Tjahjo menyampaikan pihaknya tidak memiliki kewenangan mengusut dugaan pelanggaran pemilu.
"Ini memang repot ya karena aturan undang-undangnya jelas sekali, maka kami tidak bisa beropini. Kami serahkan kepada Bawaslu untuk menilai dengan aturan yang ada," kata Tjahjo saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (25/2).
Tjahjo menyebut kasus ini berbeda dengan kampanye yang dilakukan kepala daerah, seperti yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 34 kepala daerah lainnya kepada Jokowi.
Kepala daerah, kata dia, diperbolehkan undang-undang melakukan kampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara. Sementara camat merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang netralitasnya diatur undang-undang.
"Sama dengan TNI, Polri. Kalau TNI dan Polri ada SOP-nya, kalau ASN ada undang-undangnya," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) itu.
Sebelumnya, beredar video media sosial yang menayangkan 15 orang camat di Makassar menyatakan dukungan kepada Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
15 orang camat itu dikomandoi oleh mantan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo.
"Kami semua bersumpah dan berjihad menyatakan tekat mendukung calon presiden nomor satu Jokowi bersama Ma'ruf Amin untuk satu periode lagi jadi presiden," kata Syahrul dalam video itu.
"Jokowi-Ma'ruf, harga mati!" teriak Syahrul bersama lima belas camat itu sembari mengacungkan jari telunjuk.
Sumber
LIKE & SHARE
0 Response to " Mendagri Persilakan Bawaslu Usut 15 Camat Deklarasi Dukung 01 "
Posting Komentar