Usaha pom bensin pertamini dan kamar kos akan dikenakan retribusi


Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu akan memungut retribusi pom bensin mini atau Pertamini. Karena maraknya usaha pom bensin pertamini di sejumlah wilayah sekitar Karawang.

Sekretaris Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu (BPMPT) Karawang Wawan Setiawan, mengatakan bahwa sekarang ini keberadaan usaha pom bensin pertamini mulai disukai oleh masyarakat. Pungutan retribusi sebagai bagian dari upaya Pemkab Karawang dalam menggali potensi pendapatan asli daerah.

"Tapi masih perlu kajian mendalam untuk memberlakukan retribusi kepada pengelola usaha pom bensin. Mudah-mudahan tahun depan bisa diberlakukan," ungkapnya.

Wawan Setiawan mengaku sekarang ini pihaknya sedang mengkaji berbagai macam potensi untuk menambah pendapatan asli daerah. Dalam kajian tersebut muncul potensi pendapatan asli daerah melalui retribusi pom bensin pertamini dan usaha kos-kosan atau kontrakan.

Mengenai usaha kontrakan atau kos-kosan, setelah dilakukan pendapatan di 10 kecamatan sekitar Karawang, terdapat 6.900 unit kamar kos.

Karena banyaknya masyarakat yang membuka usaha kamar kos-kosan tersebut maka bagian dari potensi pendapatan asli daerah yang perlu direalisasikan. Sehingga rencananya pada tahun depan, usaha kos-kosan tersebut akan dikenakan retribusi.

"Pendataan kos-kosan atau kamar kontrakan baru dilakukan di wilayah perkotaan, dan jumlahnya sudah cukup banyak," ungkapnya.
LIKE & SHARE

0 Response to "Usaha pom bensin pertamini dan kamar kos akan dikenakan retribusi"