Apakah mungkin Jokowi akan diperiksa dalam kasus UPS...? ini tanggapan Kabareskrim


Bareskrim Polri membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersangkut dugaan kasus korupsi pengadaan perangkat uninterruptible power supply (UPS) tahun anggaran 2014.

Saat dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi, Ahok adalah Wakil Gubernur DKI, sedangkan Joko Widodo (Jokowi) adalah Gubernur DKI.

Kira-kira mungkin nggak Bareskrim Polri akan meminta keterangan dari Presiden Jokowi...?

"Tidak apa-apa,kan akan kami tanyakan ketika beliau jadi gubernur. Sekarang kan gubernur di tangan Pak Ahok, jadi sama saja saya kira," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso setelah bertemu Ahok, di Balai Kota, Senin (4/5/2015).

Ketika didesak mengenai perihal kemungkinan pemanggilan Jokowi, Budi Waseso menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memanggil Jokowi. Keterangan dari saksi-saksi yang dipanggil, lanjutnya, cukup untuk mengungkap permasalahan yang ada.

"Tidaklah, masa kasus-kasus seperti itu panggil Jokowi. Jika memang saksi yang ada sekarang sudah cukup untuk mengungkap semuanya, ya tidak perlu ke mana-mana," ungkap Budi.

Sekarang ini, lanjutnya , dua anggota DPRD DKI, yaitu Abraham Lunggana dan Fahmi Zulfikar, masih jadi saksi. Belum ada perkembangan mengenai status dari kedua anggota Dewan itu.

"Diikuti saja, pasti nanti berkembang. Sekarang kami tidak tahu kasus ini berkembang ke mana, tetapi yang jelas akan kami tangani secara keseluruhan," tutur Budi Waseso.

Dalam kasus ini juga, dua mantan pejabat DKI, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman, sudah ditetapkan jadi tersangka. Alex Usman diduga melakukan korupsi pengadaan UPS ketika menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Dan Zaenal Soleman diduga bersama-sama melakukan kejahatan korupsi saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Seperti yang sudah diberitakan, Bareskrim Polri sudah memeriksa dua anggota DPRD DKI, Abraham Lunggana dan Fahmi Zulfikar, sebagai saksi. Pada tahun anggaran 2014, Abraham Lunggana atau yang akrab dipanggil Lulung menjabat sebagai koordinator Komisi E, komisi yang membidangi pendidikan. Sementara itu, Fahmi pada tahun 2014 menjabat sebagai Sekretaris Komisi E. Semoga menemui titik terang mengenai kasus-kasus korupsi,bukan hanya ini saja.
LIKE & SHARE

0 Response to "Apakah mungkin Jokowi akan diperiksa dalam kasus UPS...? ini tanggapan Kabareskrim"