Sepeda motor diwajibkan menyalakan lampu di siang hari jika melanggar sanksi maksimal Rp 100.000.


Sepeda motor diwajibkan menyalakan lampu di siang hari ketika berada di jalan raya. Apabila ketahuan tidak menyalakan lampu, pengendara terancam mendapatkan sanksi tilang, atau setidaknya diingatkan oleh polisi yang bertugas.

Kebijakan itu kemudian ditetapkan di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Walaupun begitu, masih ada saja pengendara yang tidak mematuhinya.

Dikutip dari Divisi Humas Mabes Polri, menyalakan lampu motor pada siang hari akan membuat kehadiran pengendara motor mudah dilihat oleh pengendara lain, terutama mobil. Meski tanpa menyalakan lampu masih terlihat, dengan nyalanya lampu kendaraan membuat pengendara lain membutuhkan waktu lebih singkat untuk melihat keberadaan pengguna motor.

Pengendara mobil atau motor tentu melihat spion cuma dalam waktu yang sangat singkat. Lampu yang menyala akan mempermudah pengendara lain mendeteksi kehadiran pengendara lain melalui spion.

Maka dengan begitu, pengendara yang melihat pemotor lain bisa melakukan antisipasi saat melihat melalui spion sebelum berputar balik atau berpindah jalur. Karena, seringkali pengendara motor tidak mampu terdeteksi oleh pengendara mobil karena cepatnya motor yang bergerak sampai terjadi saling serempetan.

Tidak cuma itu saja, menyalakan lampu bukan sekedar aturan lalu-lintas saja. Namun lebih pada menekan salah satu faktor keselamatan.

Apabila diketahui tidak menyalakan lampu pada siang hari, maka sesuai pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 akan dikenai sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dengan denda maksimal Rp 100.000.
LIKE & SHARE

0 Response to "Sepeda motor diwajibkan menyalakan lampu di siang hari jika melanggar sanksi maksimal Rp 100.000."