Menteri
Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengakui sangat sulit mencari rumah untuk
mantan Presiden dan Wakil Presiden,terkait pelaksanaan Perpres Nomor 52 Tahun
2014. Oleh sebab itu, menurut Sudi, mantan Presiden dan wakilnya akan diberikan
berupa uang tunai yang nilainya sama dengan ketentuan pengadaan rumah dalam
Perpres tersebut.
"Iya,
karena sulit kita mau mencari rumah di Jakarta,siapa yang mau jual tanah dan
harganya tidak karu-karuan, berbeda-beda antar satu dengan yang lainnya,"
ungkap Sudi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (9/9).
Sudi
Silalahi mengatakan berdasarkan ketentuan standar pengadaan rumah itu, nilainya
akan sama dengan perumahan di kawasan kompleks Menteri.Yaitu di Jalan Denpasar,
Kuningan, Jakarta Selatan dan Jalan Widya Chandra, Semanggi. Jumlah uang yang
diberikan juga memperhitungkan NJOP, luas tanah dan bangunannya.
"Maka
diambil standarnya harga rumah,Denpasar sama Widya Chandra, berapa NJOP di
sana, seandainya sekian ratus meter berarti sekian ratus meter kali sekian,
bangunannya berapa kali berapa itulah yang dihitung menkeu, itulah yang akan
kita berikan kepada mantan-mantan presiden dan wakilnya tersebut," ungkap
Sudi.
Sampai
saat ini, nilai pengadaan rumah itu sedang dihitung oleh pihak Kemenkeu.
"Kami yang nanti meminta ke Menkeu tolong dihitung dan disediakan
anggarannya, seperti itu," ungkap Sudi.
Pengadaan
rumah untuk mantan Presiden dan wakilnya ini akan diberikan juga kepada Jusuf
Kalla. karena belum mendapatkan rumah saat dirinya usai menjabat Wapres periode
2004-2009.
"Iya
kami yang ajukan karena ada aturan waktunya, ini paling lambat dan sebagainya,
bahkan untuk mantan yang lalu juga belum, Pak Jusuf kalla itu kan kemarin jadi
isu-isu yang berkembang," pungkasnya.
LIKE & SHARE
0 Response to "Kesulitan mencari rumah untuk Eks Presiden dan Wapresnya"
Posting Komentar