Diabetes Bisa Sembuh Dengan Biji Rambutan

Diabetes Bisa Sembuh Dengan Biji Rambutan

Udah Tau Belum?
Biji rambutan dapat membebaskan penderita KENCING MANIS atau DIABETES MELITUS tahap 2 dan sudah terbukti manjur.

Kajian yang dilakukan di Eropa sudah menunjukkan bahwa biji rambutan sukses membebaskan 17.542 orang penderita diabetes step 2 di semua dunia pada tahun 2014. Dikutip dari Fb Dokter Herbal.

Kita rakyat Indonesia cukup bersyukur karena mempunyai buah itu di negara sendiri.

Diabetes Bisa Sembuh Dengan Biji Rambutan

 
Langkah penggunaannya

1. Ambillah 5 biji (seeds) rambutan, bisa lebih.

2. Goreng (disangrai) tanpa minyak menggunakan api sedang tidak boleh terlalu besar
karena nantinya biji rambutan bisa gosong.

3. Setelah itu ditumbuk sampai hancur jadi tepung.

4. Dan campur dengan air hangat (bisa juga air panas)

5. Awal pemakaian ambil 1 sendok makan tepung biji rambutan tersebut dicampur dengan 1 gelas air panas (bila sudah terbiasa 2 sendok makan tepung biji rambutan tersebut dicampur dengan 1 gelas
air panas)

6. Diminum 2 kali dalam sehari secara rutin untuk mendapatkan hasil yang optimal.

7. Jika kurang suka dengan rasa nya, maka bisa menambahkan gula jawa atau gula batu dan madu serta daun sereh untuk mendapatkan rasa dan aroma yang lebih enak

Kurangi ketergantungan pada insulin serta obat-oabatan farmasi.

Penyakit kencing manis kebanyakan membuat pasien merasa cemas, jika melihat penurunan berat tubuhnya.

Jangan sampai khawatir, karena kehilangan berat tubuh tersebut, itu cara tubuh memberikan isyarat pada otak kita untuk merubah kebiasaan hidup serta pola makan kita sehari-hari.. Makanlah makanan yang sehat dan teratur sesuai porsinya.

Diabetes step 2 tidaklah menjadi hukuman mati bagi penderitanya. Dengan meminum ramuan biji rambutan tersebut, Insha Allah, bisa sembuh dari diabetes step 2.

Dengan tetap berikhtiar dari ilmu dan petunjuk Allah SWT.

Semoga Allah meridhoi upaya-upaya kita...
Aamiin Yaa Rabbal 'Alamiin !!!...

Tim 02: Kami Habiskan Miliaran Hanya untuk Fotokopi Bukti C1 di MK

Tim 02: Kami Habiskan Miliaran Hanya untuk Fotokopi Bukti C1 di MK

Tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Iwan Setiawan, menyinggung soal pemilu manual yang masih dilakukan di Indonesia. Menurutnya, pemilu konvensional yang dilakukan di Indonesia menghabiskan biaya yang cukup besar.

Iwan menyebut, hanya untuk mencetak formulir C1 saja yaitu dokumen hasil penghitungan suara di TPS, negara sudah menghabiskan biaya yang mahal. Bahkan, menurut Iwan, BPN Prabowo - Sandi juga membutuhkan biaya hingga miliaran rupiah untuk fotokopi C1. Dikutip dari kumparan.com.

"Kami menghabiskan uang berapa miliar hanya untuk fotokopi C1. Bawaslu kabarnya juga menghabiskan sekian miliar," ujar Iwan di sidang pemeriksaan saksi 01 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (21/6).

Tim 02: Kami Habiskan Miliaran Hanya untuk Fotokopi Bukti C1 di MK

Tidak hanya C1, dokumen seluruh permohonan, jawaban, dan bukti, membuat tim harus merogok kocek dalam karena harus dirangkap 12 buah. Dia menyebut, pengadilan di Indonesia sangat mahal. Padahal beban biaya tersebut dapat dipangkas dengan adanya digitalisasi.

"Kalau iya fotokopi semua, karena 12 rangkap, mahal sekali. The trial is very expensive. Jadi karena itu menurut saya, hari ini kita harus melihat judul saya digitalization of election," sebutnya.

Tim 02: Kami Habiskan Miliaran Hanya untuk Fotokopi Bukti C1 di MK

Dia berpendapat, seharusnya proses pemilu hingga persidangan soal pemilu dapat diefisienkan. Salah satunya melalui efisiensi biaya.

"Sayangnya hari ini kita tidak melihat ada tema digitalization of election administration in Indonesia. Yang ada adalah the failure of election administration in Indonesia. karena itulah masalah kita enggak pernah selesai," terangnya.

Dia menilai, semua hal yang serba konvensional dalam proses pemilu hingga masuk ke persidangan ini menjadi alasan munculkan berbagai masalah pemilu.

"Setiap pilpres kita akan dihadapkan persoalan yang sama, dan tidak pernah menyelesaikannya karena kita melawan dan atau merespon situasi ini dengan cara yang konvensional, classical," tuturnya.

Hati-hati! Kenali Bahaya Kebiasaan Buruk Anak Mengisap Jempol

Waspada! Kenali Bahaya Kebiasaan Buruk Anak Mengisap Jempol
 Pixabay/MarjonBesteman

Orangtua terkadang merasa risih saat anaknya memiliki kebiasaan buruk ketika mengisap jempol. Jika dibiarkan, si Kecil akan semakin sering mengisap jempolnya sendiri bahkan saat berada di tempat umum.

Menurut penelitian dari Palo Alto Medical Foundation (PAMF) mengatakan bahwa mengisap jempol menjadi salah satu kebiasaan yang paling umum dilakukan oleh anak kecil. Anak-anak yang akan melakukan kebiasaan buruk ini biasanya ingin berusaha menenangkan dirinya dari rasa bosan, lapar atau lelah.

Kebiasaan mengisap jempol umumnya dilakukan pada usia 2-4 tahun yang seringkali memiliki refleks mengisap sesuatu ke mulut, salah satunya jempol.

Perlu disadari bahwa kebiasaan buruk ini dapat memberikan efek negatif dan bahaya tersendiri. Jika Mama ingin lebih mengenal bahaya dari kebiasaan buruk anak-anak ketika mengisap jempol, tidak perlu khawatir karena kali ini kita akan membahasnya.


1. Memicu penyebaran bakteri di dalam mulut dan infeksi pada jempol

Waspada! Kenali Bahaya Kebiasaan Buruk Anak Mengisap Jempol
 trimmellortho.com

Ma, saat si Kecil terbiasa mengisap jempol ke dalam mulut dapat memicu risiko terhadap kesehatannya kelak.

Jika dibiarkan, anak mama justru dapat meningkatkan kuman dan bakteri ke dalam mulut ketika memasukkan jempol ke dalam mulut. Risiko anak untuk rentan jatuh sakit bisa lebih mudah, salah satunya sakit perut.

Selain bakteri dapat mengganggu sistem pencernaan si Kecil, tanpa disadari bakteri di dalam mulut yang menyentuh bagian jempol juga dapat memicu reaksi kulit serta menyebabkan infeksi lain. Jempol si Kecil ada kemungkinan mengalami infeksi seperti kulit mulai memerah hingga sakit ketika perlahan-lahan disentuh.

Jika sewaktu-waktu sudah cukup serius karena mengganggu kesehatan, ada baiknya konsultasi ke dokter lebih cepat. 

2. Meningkatkan masalah pada kerusakan gigi dan rahang

Meningkatkan masalah pada kerusakan gigi dan rahang
parents.com

Dilansir dari Mom Junction, mengisap jempol yang menjadi kebiasaan anak-anak dapat memengaruhi kesehatan gigi dan rahang. Tak jarang kebisaan ini dapat menyebabkan gigi anak menjadi tonggos. 

Walau terkesan sepele, kebiasan mengisap jempol dapat meningkatkan masalah kesehatan pada anak.

Selain itu, ada juga indikasi yang mendorong bahwa isapan jempol anak secara terus-menerus di dalam mulut dapat membuat gigi depan bagian atas menjadi tidak tersusun rata terhadap gigi lainnya.

3. Kemampuan berbicara anak menjadi lebih terhambat

Kemampuan berbicara anak menjadi lebih terhambat
 popsugar.com

Anak-anak yang dibiasakan mengisap atau mengigit sesuatu ke dalam mulutnya bisa menjadi sebuah kebiasaan tersendiri. Tak jarang kebiasaan buruk ini dapat membuat si Kecil lebih asyik sendiri dengan jempolnya yang sudah masuk ke dalam mulut, sehingga enggan untuk berbicara dengan orang lain.

Sebagai orangtua, Mama perlu memerhatikan kondisi ini karena kebiasaan buruk ini dapat mmeicu si Kecil menjadi lebih jarang berbicara. Hal ini dikarenakan mulutnya lebih seru mengisap jempol daripada berbicara.

Kebiasaan mengisap jempol tanpa disadari pada berpeluang dalam menghambat kemampuan bicara anak. Padahal si Kecil, seharusnya mulai dilatih untuk berbicara agar mampu menguasai banyak kosakata serta belajar melafalkan kata-kata dengan baik.

Mulai sekarang cegah kebiasaan anak mengisap jempol agar ini tidak menjadi sebuah kebiasaan buruk

4. Memicu kanker ketika jempol anak terpapar zat berbahaya

Memicu kanker ketika jempol anak terpapar zat berbahaya
 Pixabay/Marimari1101

Ketika mengisap jempol, si Kecil seringkali menghiraukan kebersihan tangannya sendiri. Padahal jempol anak yang tidak bersih akan semakin memperburuk kesehatan tubuhnya.

Tak jarang, sebelum mengisap jempol anak-anak sempat memegang sesuatu seperti zat-zat berbahaya yang menyebabkan racun. Mama pun harus mengetahui bahwa konsumsi zat berbahaya dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko kanker.

Untuk meminimalisir risiko ini, sebaiknya mulai membiasakan anak mama untuk tidak lagi mengisap jempol ke dalam mulut.

5. Berpotensi meningkatkan masalah di lingkungan sosial

Berpotensi meningkatkan masalah di lingkungan sosial
 Pexels/Pixabay

Kebiasaan buruk mengisap jempol yang tidak bisa dihilangkan dapat membuat si Kecil akan diejek oleh teman-temannya. Anak mama akan dianggap jorok karena terus mengisap jempol hingga dicap sebagai anak yang belagak seperti bayi.

Jika dibiarkan, si Kecil akan tumbuh menjadi sosok yang minder dan kurang berani ketika tampil di depan umum. Bahkan kebiasaan buruk karena selalu mengisap jempol ini akan terbawa hingga usianya beranjak remaja.

Kalau tidak biasa dihilangkan kebiasaan buruk ini, Mama akan semakin sulit untuk si Kecil berteman ataupun berinteraksi dengan lain. Apalagi jika kebiasaan mengisap jempol ini selalu dilakukan setiap kali berbicara dengan temannya.

Itulah beberapa bahaya yang diam-diam dapat dirasakan oleh anak mama ketika kebiasaan buruk saat mengisap jempol tidak bisa dihilangkan. Mulai sekarang,  usahakan tetap menghilangkan kebiasaan buruk si Kecil ini!

Saksi 01: 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi' itu untuk Mengagetkan

Saksi 01: 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi' itu untuk Mengagetkan

Tim Jokowi-Ma’ruf Amin menghadirkan saksi bernama Anas Nasikhin dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres di MK. Anas merupakan panitia dari Training of Trainee (TOT), acara pelatihan saksi yang sempat disinggung oleh saksi Prabowo-Sandi, Hairul Anas Suaidi.

Dalam kesaksiannya, Anas menjelaskan pernyataan 'kecurangan adalah bagian dari demokrasi’ yang ada dalam materi presentasi adalah bagian dari strategi. Tujuannya untuk menarik perhatian agar pelatihan tidak membosankan.

“Jadi gini, materi ini harus dipahami secara utuh. Kalau yang mulia lihat di slide itu dan slide selanjutnya itu sengaja ditulis gitu untuk mengagetkan dan menarik perhatian,” ujar Anas saat sidang di MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Anas mengatakan pernyataan tersebut tidak bisa dipahami tanpa memahami seluruh keutuhan materi pelatihan. Maksud dari pernyataan kurang lebih, menurut Anas, adalah untuk mengingatkan para saksi agar berhati-hati dalam menghadapi kecurangan pemilu.

“Tujuannya kita ingatkan kecurangan itu niscaya, kita enggak mau menuduh siapa pun tapi itu niscaya. Oleh karena itu kita sampaikan di pemilu yang akan datang,” kata Anas.

Saksi 01: 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi' itu untuk Mengagetkan

Sebelumnya, salah satu saksi Prabowo-Sandi Hairul Anas Suaidi menceritakan pemaparan mengenai kecurangan yang dibawakan saat pelatihan saksi (TOT) TKN dalam sidang pemeriksaan saksi di MK, Rabu (19/6).

"Saya mendapatkan materi pelatihan 2 hari itu. Di mana ingatan saya juga ada slidenya pertama adalah ada satu slide materi kecurangan bagian dari demokrasi, materi ini diupload ke suatu drive dan ditayangkan pada saat Bapak Moeldoko kalau tidak salah," ujar Hairul.

Hal inilah, kata Hairul, yang merupakan caleg PBB itu, yang membuatnya akhirnya memilih paslon Prabowo-Sandi. Pada akhirnya, Anas memutuskan untuk melaporkan apa yang dilihatnya dalam pelatihan TKN tersebut kepada BPN.

"Ini ganggu saya. Pada akhirnya saya bantu 02, sehingga saya konsultasi dengan teman-teman 02. Apakah ini bisa menghentikan perhitungan, kondisi yang carut marut dalam hal penegakan hukum," tutur Hairul. Dikutip dari kumparan.com.

Foto: Pabrik Korek Api Gas di Langkat Terbakar

Foto: Pabrik Korek Api Gas di Langkat Terbakar

Kebakaran terjadi di pabrik korek api di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatera Utara. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, (21/6), sekitar pukul 12.00 WIB.

Peristiwa kebakaran diawali suara ledakan dari sekitar lokasi. Kejadian tersebut menewaskan 30 orang. Para korban tewas diduga terjebak di dalam pabrik.

Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan petugas. Sementara itu, pemadam kebakaran sudah memadamkan api. Dikutip dari kumparan.com.

Foto: Pabrik Korek Api Gas di Langkat Terbakar

Foto: Pabrik Korek Api Gas di Langkat Terbakar

Foto: Pabrik Korek Api Gas di Langkat Terbakar

Foto: Pabrik Korek Api Gas di Langkat Terbakar

Foto: Pabrik Korek Api Gas di Langkat Terbakar

Foto: Pabrik Korek Api Gas di Langkat Terbakar

Foto: Pabrik Korek Api Gas di Langkat Terbakar

Foto: Pabrik Korek Api Gas di Langkat Terbakar

Foto: Pabrik Korek Api Gas di Langkat Terbakar

Foto: Pabrik Korek Api Gas di Langkat Terbakar

6, MANFAAT OBAT SAKIT PINGGANG TRADISIONAL DAN ALAMI KHUSUS UNTUK SAKIT PINGGANG

6, MANFAAT OBAT SAKIT PINGGANG TRADISIONAL DAN ALAMI HUSUS UNTUK SAKIT PINGGANG

Untuk membantu menghilangkan sakit pinggang secara alami, dikutip dari Dokter Herbal.

1. OBAT SAKIT PINGGANG DARI DAUN MAHKOTA DEWA

Mahkota dewa merupakan salah satu tanaman herbal yang bermanfaat sebagai obat alami untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Salah satu khasiat tanaman mahkota dewa adalah untuk membantu mengobati sakit pinggang. pada daun mahkota dewa mnegandung senyawa yang bernama flavonoid, minyak atsiri, serta kandungan saponin.

Cara membuat obat sakit pinggang dari daun mahkota dewa sebagai berikut:

pertama sediakan 30 gram daun mahkota dewa, 30 gram temulawak, 25gram daun baru china , serta 500ml air putih
bersihkan bahan-bahan yang telah disebutkan diatas
kemudian rebus semua bahan diatas dengan air yang telah disiapkan hingga tersisa 250 ml air rebusan
minum ramuan tersebut secara teratur untuk mengatasi sakit pinggang

2. OBAT SAKIT PINGGANG DARI JAHE MERAH

Bahan herbal selanjutnya untuk membantu menghilangkan sakit pinggang adalah jahe merah. Pada jahe merah mengandung beberapa kandungan diantaranya ginggerol, zingeron, serta shogaol. Untuk membuat ramuan tradisional dari jahe merah berikut caranya:

pertama sediakan 25 gram jahe merah, 25 gram temulawak hitam, 30 gram akar sawi langit, 30 gram daun mahkota dewa serta 600 ml air bersih.
cuci semua bahan-bahan diatas untuk membersihkannya
lalu rebuslah semua bahan diatas dengan air yang telah disiapkan
rebus hingga tersisa 300 ml air
minumlah rebusan air tersebut secara rutin untuk menyembuhkan sakit pinggang

3. OBAT SAKIT PINGGANG DARI BUAH TAKOKAK

Buah takokak merupakan buah yang mirip dengan buah leunca. Anda bisa memanfaatkan buah ini untuk membantu menghilangkan sakit pinggang. cara membuat obat herbal dari buah ini cukup mudah yaitu sebagai berikut:

sediakan 100 gram buah takokak, 10 gram adas, 30 gram rambut jagung, 20 gram jahe merah serta 600 ml air putih
rebuslah semua bahan yang telah dipersiapkan diatas hingga mendidih
rebus hingga tersisa 300 ml air rebusan
setelah hangat, minumlah ramuan tersebut secara teratur

4. OBAT SAKIT PINGGANG DARI AKAR ILALANG

tumbuhan ilalang merupakan salah satu tanaman yang sering kita jumpai. Ternyata akar ilalang mempunyai manfaat untuk dijadikan obat tradisional alternatif untuk mengobati sakit pinggang. cara mengolahnya pun tidak sulit sebagai berikut:

Pertama siapkan akar ilalang dan air secukupnya
Lalu rebuslah akar ilalang dengan air hingga mendidih
Kemudian saring air rebusan tersebut
Setelah hangat, minumlah air rebusan tersebut secara rutin dua kali dalam sehari.

5. OBAT SAKIT PINGGANG DARI TEMULAWAK

Temulawak merupakan salah satu tanaman herbal yang banyak digunakan sebagai obat alami untuk berbagai penyakit. Salah satunya untuk membantu menghilangkan sakit pinggang. cara membuat ramuan obat sakit pinggang dari temulawak yaitu:

pertama sediakan 1 buah/rimpang temulawak, 1 genggam daun kumis kucing, air secukupnya
cuci semua bahan diatas untuk membersihkannya
lalu rebuslah semua bahan diatas denga air yang telah disiapkan hingga mendidih
rebuslah hingga tersisa setengah airnya
tunggu hingga hangat, lalu minum ramuan tadi 1-2 kali dalam sehari

6. OBAT NYERI PINGGANG DARI BAWANG PUTIH

Anda juga bisa memanfaatkan bawang putih sebagai obat oles untuk membantu mengatasi nyeri pada pinggang dari luar. cara membuat obat oles sakit pinggang dari bawang putih sebagai berikut:

pertama siapkan bahan-bahannya seperti 100 gram bawang putih, 80 gram jahe merah, bubuk cabai secukupnya
lalu campurkan semua bahan diatas dan rendam pada alkohol 75% secukupnya selama kurang lebih 2 minggu
setelah direndam selama 2 minggu, anda dapat menggunakan ramuan tersebut dengan mengoleskan pada bagian yg sakit

17،MANFAAT DAUN JARAK PAGAR UNTUK BAYI DAN KESEHATAN

17،MANFAAT DAUN JARAK PAGAR UNTUK BAYI DAN KESEHATAN

Dikutip dari Dokter Herbal

Manfaat Daun Jarak Pagar Untuk Bayi

1. Mengobati Perut Kembung

Manfaat daun jarak pagar yang telah terkenal sejak dahulu adalah untuk menyembuhkan perut kembung.

Caranya pun sangat mudah yaitu dengan memanggang beberapa lembar daun jara pagar di atas api agar sedikit layu. Oleskan sedikit minyak kelapa lalu tempelkan pada perut si kecil.

2. Mengatasi Keputihan Pada Lidah

Sisa-sisa ASI yang menempel pada lidah bayi akan merubah warna lidah bayi menjadi putih pucat. Segera atasi dengan meneterkan getah daun jarak pagar yang masih muda pada lidah bayi. Efeknya akan dirasakan ketika keputihan akan keluar bersama liur bayi.

3. Menyembuhkan Masuk Angin

Masuk angin pada bayi memang membuat orang tua khawatir. Segeralah untuk mengingat manfaat dari daun jarak pagar. Tempatkan beberapa lembar daun jarak pagar di atas api. Tambahkan minyak kayu putih lalu tempelkan pada area perut, dada, dan punggung bayi.

4. Menurunkan Demam

Demam bukanlah suatu penyakit melainkan gejala dari suatu penyakit. Segera turunkan demam si kecil agar tidak menimbulkan masalah kesehatan lain. Basahi beberapa lembar daun jarak pagar, lalu tempelkan pada dahi dan ubun-ubun si kecil. Tunggu beberapa saat maka demam akan turun perlahan.

Manfaat Daun Jarak Pagar Untuk Kesehatan


1. Mengobati Bekas Luka
Bekas luka atau koreng yang belum kering cenderung akan memberikan sensasi perih disertai gatal. Daun jarak hadir sebagai salah satu solusi penanganan yang tepat. Caranya adalah dengan menumbuk beberapa lembar daun jarak kemudian menempelkannya pada koreng atau bekas luka.

2. Melancarkan Proses Melahirkan

Meski masih membutuhkan penelitian lebih lanjut, khasiat daun jarak pagar untuk memperlancar proses melahirkan perlu Anda buktikan sendiri. Manfaat ini merupakan manfaat turun temurun dan dari mulut ke mulut.

3. Menyembuhkan Kelumpuhan Otot Wajah
Jangan sampai wajah Anda yang cantik menawan berkurang karena otot wajah yang mengendur. Rutinlah menempelkan daun jarak pada wajah Anda untuk mencegah kelumpuhan otot wajah. Namun pastikan daun yang Anda gunakan sudah terbebas dari kuman dan bakteri.

4. Mengatasi Kanker Serviks
Salah satu penyembuhan kanker serviks yang bisa Anda lakukan adalah dengan rutin mengkonsumsi air rebusan daun jarak pagar. Daun ini dimethyl sulfoxide yang mampu secara efektif menjaga kesehatan daerah kewanitaan Anda.

5. Mengobati Radang Telinga
Radang telinga tidak boleh dibiarkan karena akan berakibat lebih buruk dari waktu ke waktu. Meneteskan 6 tetes getah daun jarak pagar dapat dilakukan sebagai salah satu alternatif penyembuhan. Lakukan langkah ini sampai peradangan pada telinga Anda sembuh sempurna.

6. Menyembuhkan Sakit Gigi
Sakit gigi pada area gigi yang berlubang kini dapat dengan mudah diatasi. Cukup dengan meneteskan getah daun jarak pagar pada gigi berlubang yang sakit, makan zat antimikrobanya akan bekerja efektif untuk mengurangi rasa nyeri pada gigi Anda.

7. Mengobati Sariawan
Sariawan akan membuat nafsu makan menurun. Selain itu, penyakit ini juga bisa membuat bau pada mulut yang diakibatkan karena aktivitas bakteri. Atasi dengan getah daun jarak pagar pada area sariawan. Lakukan langkah ini tiga kali sehari sampai sariawan sembuh.

8. Mengatasi Sembelit
Sembelit biasa terjadi karena kurangnya asupan air dan serat. Konsumsilah daun jarak pagar yang telah dikukus sebagai lalapan atau pendamping sayur.

9. Mengobati Rematik

Remati tentu akan mengganggu dan membatasi aktivitas harian Anda. Segera ambil daun jarak pagar yang sudah tua namun tetap segar. Tumbuk sampai halus lalu tempelkan pada area yang menjadi sumber rematik. Lakukan setiap hari dan lihatlah perbedaannya.

10. Menyembuhkan Batuk
Rebuslah beberapa lembar daun atau akar jara pagar dalam air secukupnya. Minumlah ketika hangat tiga kali sehari untuk menyembuhkan batuk sekaligus mengencerkan dahak.

11. Mengobati Hernia

Hernia kini bisa cepat disembuhkan dengan daun jarak pagar. Ambil beberapa lembar daun jarak pagar yang sudah dewasa lalu haluskan dengan cara manual. Letakkan pada area tengah telapak kaki bawah dan bungkus dengan kassa.

12. Menyembuhkan Gatal Kaki

Jangan biarkan gatal pada kaki mengurangi kepercayaan diri Anda. Segera atasi dengan menumbuk beberapa lembar daun jarak pagar sampai halus. Gosokkan secara perlahan pada permukaan kulit yang gatal. Lakukan tiga kali sehari untuk hasil yang optimal.

13. Mengatasi Pembengkakan

Pembengkakan akibat gigitan serangga atau benturan kini juga bisa diminimalisir dengan daun jarak pagar.

Caranya sangatlah mudah yaitu dengan menempelkan tumbukan daun jarak pagar pada permukaan kulit yang mengalami pembengkakan. Tutup dengan perban dan gantilah setiap hari.

Bolehkah Istri Menolak Ajakan Suami karena Tidak Ada Air?

Bolehkah Istri Menolak Ajakan Suami karena Tidak Ada Air?

Bolehkah Istri Menolak Ajakan Suami karena Tidak Ada Air?

Bolehkah istri menolak ajakan suami untuk berhubungan badan, ketika tidak ada air?..

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Tidak ada air, bukan penghalang bagi seseorang untuk menghindari hadats, baik besar maupun kecil. Karena Allah telah memberikan pengganti cara bersuci bagi mereka yang tidak memiliki air atau tidak mampu menggunakan air, yaitu dengan tayamum.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu… (QS. al-Maidah: 6)

Pada ayat di atas, Allah menjelaskan 3 bentuk bersuci,

[1] Wudhu sebagai alat bersuci untuk hadast kecil

[2] Mandi besar sebagai alat bersuci untuk hadast besar

[3] Tayamum sebagai cara bersuci pengganti wudhu dan mandi bagi mereka yang tidak memiliki air, seperti karena safar atau tidak mampu menggunakan air, seperti karena sakit.

Kita tidak pernah diajarkan bahwa seseorang diminta untuk menahan kentut gara-gara tidak memiliki air wudhu. Karena ketika tidak ada air, orang yang mengalami hadats kecil bisa tayamum.

Demikian pula, tidak ada anjuran untuk menghindari hadats besar (hubungan badan), disebabkan tidak ada air. Karena ketika tidak ada air, mandi besar bisa digantikan dengan tayamum.

Di masa silam, tidak semua rumah memiliki kamar mandi. Sehingga mereka hanya bisa mandi di tempat pemandian. Terkadang ada sebagian orang yang tidak memiliki uang untuk biaya masuk ke pemandian.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah mendapatkan pertanyaan semacam ini.

Pertanyaan,

عن المرأة يجامعها بعلها ولا تتمكن من دخول الحمام لعدم الأجرة وغيرها . فهل لها أن تتيمم ؟ وهل يكره لبعلها مجامعتها والحالة هذه

Tentang wanita yang diajak berhubungan badan suaminya, sementara tidak memungkinkan baginya untuk masuk ke pemandian, karena tidak memiliki uang untuk bayar biaya masuk atau karena sebab yang lain. apakah dimakruhkan bagi suaminya melakukan jimak dengannya dalam kondisi semacam ini?

Jawaban Syaikhul Islam,

الحمد لله ، الجنب سواء كان رجلا أو امرأة فإنه إذا عدم الماء أو خاف الضرر باستعماله فإن كان لا يمكنه دخول الحمام لعدم الأجرة أو لغير ذلك فإنه يصلي بالتيمم؛ ولا يكره للرجل وطء امرأته كذلك بل له أن يطأها كما له أن يطأها في السفر ويصليا بالتيمم

Alhamdulillah,

Orang yang junub, baik lelaki maupun wanita, ketika tidak ada air, atau dikhawatirkan membahayakan dirinya ketika menggunakan air, atau tidak bisa masuk pemandian karena tidak memiliki biaya atau karena sebab lainnya, maka dia bisa shalat dengan tayamum. Demikian pula, tidak dimakruhkan bagi suami untuk mengajak hubungan badan istrinya. Dia boleh melakukan hubungan badan dengan istrinya, sebagaimana boleh bagi suami untuk melakukan hubungan badan ketika safar, dan shalat dengan tayamum. (Majmu’ Fatawa, 21/446)

Demikian, Allahu a’lam.





Sumber : konsultasisyariah.com

6 bulan Ditinggal Suami, Istri Berhak Gugat Cerai

6 bulan Ditinggal Suami, Istri Berhak Gugat Cerai

Hukum Suami Meninggalkan Istri Lebih dari Satu Bulan

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, mau nanyain kalau suami ninggalin istri lebih dari 1 bulan hukumnya bagaimana ?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh,

Bismillahi wassholatu wassalamu ala Rasulillah

Saudara-saudariku yang mulia, dalam Islam sebagimana seorang istri wajib berbuat baik kepada suaminya ia pun memiliki hak untuk mendapatkan kebaikan dari suaminya, baik hak lahir maupun batin, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 228:

(…ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف…)

“Dan mereka (para wanita) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut, tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka, Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana”.

Seorang suami tidak boleh meninggalkan istrinya dalam waktu yang lama tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, karena hal itu merupakan bagian dari menyia-nyiakan hak istri, sehingga dalam keadaan suami yang pergi dalam waktu yang lama tanpa alasan yang syar’i seorang istri pun memiliki hak untuk menggugat cerai di pengadilan.

Batasan waktu yang diperbolehkan bagi seorang istri yang ditinggalkan oleh suaminya tanpa uzur untuk menggugat cerai adalah selama 6 bulan, sebagaimana yang disebutkan oleh Abu an-Naja al-Hijawiy al-Hambaliy dalam kitab Zaadul Mustaqni:

وإن سافر فوق نصفها وطلبت قدومه وقدر لزمه, فإن أبى أحدهما فرق بينهما بطلبها

“ dan apabila sang suami berangkat safar lebih dari setengah tahun, dan sang istri memintanya untuk pulang sedangkan ia mampu untuk pulang, maka ia diwajibkan pulang, apabila suami tidak mau maka diceraikan keduanya atas permintaan dari istrinya”.

Dan dijelaskan oleh Al-Buhutiy:

نصف سنة في غير حج أو غزو واجبين أو طلب رزق يحتاجه

“Setengah tahun (6 bulan) selain kepentingan Haji yang wajib dan Peperangan yang wajib, atau dalam urusan mencari nafkah yang dibutuhkan” (Ar-Roudul Murbi’, 491-492).

Hal ini juga pernah ditanyakan kepada imam Ahmad bin Hanbal:

كم يغيب الرجل عن زوجته؟ قال: ستة أشهر, يكتب إليه, فإن أبى أن يرجع فرق الحاكم بينهما

“Berapa lama seorang suami boleh meninggalkan istrinya? Beliau menjawab: Enam bulan, kemudian dikirimkan surat kepadanya agar ia pulang, jika ia enggan untuk pulang maka Hakim berhak menceraikan keduanya” (al-Mughni : 6/745).

Ketetapan waktu 6 bulan ini pada dasarnya merupakan Ijtihad dari Khalifah Umar bin al-Khattab dalam menentukan waktu maksimal peperangan kaum Muslimin:

فوقت للناس في مغازيهم ستة أشهر, يسيرون شهرا ويقيمون أربعة ويقيمون شهرا راجعين

“Maka (Umar) menetapkan waktu bagi bala tentaranya dalam peperangan mereka selama 6 bulan, dalam perjalanan pergi 1 bulan, di medan perang 4 bulan dan di perjalanan pulang 1 bulan” (al-Mughni : 6/745).

Adapun jika karena alasan yang dibenarkan oleh syariat seperti Haji, Perang, Mencari Nafkah atau kebutuhan lainnya, maka istri tidak memiliki hak untuk menuntut suaminya agar segera pulang, akan tetapi suami wajib memperhatikan kebutuhan istrinya berupa nafkah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz:

ليس لهذا حد محدود كما نعلم شرعا, ولكن يجب عليه أن يراعي حقها, فإذا سافر لطلب الرزق ثم يرسل لها حاجتها ونفقاتها فلا بأس, فإذا كان يخشى عليها من بقائها وحدها يجب عليه أن ينقلها معه, أو يبقى في البلد ويطلب الرزق في البلد التي هي فيه,أو يطلقها, أما أن يهملها ويضيعها فلا يجوز

“Hal ini tidak memiliki batasan waktu secara syar’I sebagaimana yang kami ketahui, akan tetapi wajib bagi suami untuk memperhatikan hak istri, jika ia pergi dengan alasan mencari nafkah kemudian ia mengirimkan kebutuhan dan nafkah tersebut untuk istrinya maka tidak mengapa, namun jika ditakutkan adanya suatu bahaya jika meninggalkan istri sendirian maka wajib baginya untuk membawa istrinya tersebut atau ia harus tinggal mencari nafkah di negeri tempat istrinya, atau kalau tidak bersedia maka ia harus menceraikan istrinya, adapun jika ia menyepelekan dan menyia-nyiakan istrinya maka ini tidak dibolehkan” (https://binbaz.org.sa).

Demikian, Wallahu a’lam bis-shawab.





sumber ; konsultasisyariah.com

Hukum Sujud Kepada Presiden

Hukum Sujud Kepada Presiden

Hukum Sujud Kepada Presiden

Assalamualaikum Ustadz, afwan nih…kan kemarin tu sempat viral di medsos, ada warga yang sujud ke Pak Presiden tu…Gimana ya hukumnya..?

Nabil Abdurrahman, di Jogjakarta.

Jawaban:

Wa’alaikumussalaam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du.

Para ulama membagi sujud menjadi dua macam:

Pertama, sujud ibadah.
Yaitu sujud yang dilakukan dalam rangka menyembah. Artinya, orang yang melakukannya menjadi tunduk dan patuh seperti tunduknya kepada tuhan. Serta meyakini orang yang dia sujudi memiliki sifat-sifat ketuhanan (Rububiyah), seperti mampu mengatur alam, memberi rizki dengan sendiri (tanpa campur tangan Allah) dll.

Sujud jenis ini, hanya boleh ditujukan kepada Allah Ta’ala.

Allah Berfirman:

فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا

“Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia)” (QS.An-Najm: 62)

Siapapun yang melakukan sujud jenis ini kepada selain Allah, dia telah melakukan syirik besar. Pelakunya dihukumi sebagai kafir, keluar dari Islam jika telah terpenuhi syarat-syarat pengkafiran yang intinya ada dua:

[1] Sampainya penjelasan (kebenaran) kepada orang tersebut.

[2] Tidak ada penghalang jatuhnya vonis.


Kedua, sujud penghormatan (tahiyyah).

Sujud yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada seorang, baik karena kedudukan, jabatan, atau status sosial lainnya.

Sujud ini hukumnya diperbolehkan sebelum datang syariat islam. Kemudian islam datang melarangnya.

Hal ini tertuang dalam firman Allah Ta’ala,

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ

“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam,” maka sujudlah mereka kecuali Iblis” (QS.Al-Baqarah: 34)

Kemudian datanglah syariat islam menghapus syariat ini. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abdillah Ibnu Abi ‘Aufa.

“Dari Abdillah Ibnu Abi ‘Aufa berkata: Saat Muadz tiba dari Syam (ke Madinah) maka ia langsung sujud kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

Lantas Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata,

“Apa ini ya Muadz ?”

أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَافَقْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ، فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ نَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ

“Saya telah berkunjung ke negeri Syam, ternyata mendapatkan mereka (orang-orang Nashrani) sujud kepada para pendeta mereka. Maka terbesit dalam hati saya untuk melakukan hal itu terhadap engkau,” Jawab sahabat Mu’adz.

Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menanggapi,

فَلَا تَفْعَلُوا، فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا، وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ

” Jangan kalian lakukan seperti ini. Sungguh seandainya aku memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, tentu aku perintahkan para istri untuk sujud kepada suami mereka. Demi Dzat yang jiwaku ada di Tangan-Nya, wanita itu tidak menunaikan hak Rabb-nya sampai ia menunaikan hak suaminya, dan seandainya ia (sang suami) meminta dirinya untuk melayaninya sedangkan dia (sang isteri) lagi sedang masak maka dia tidak boleh menolaknya.” (HR. Ibnu Majah no. 1853)

Orang yang melakukan sujud penghormatan (tahiyyah) ini telah melakukan dosa besar, wajib bertaubat kepada Allah. Namun, ia tidak divonis sebagai kafir menurut pendapat kebanyakan ulama (jumhur).

Syeikh Syihabuddin Ar-Romli –rahimahullah– menjelasakan,

مُجَرَّد السُّجُودِ بَيْنَ يَدَيْ الْمَشَايِخِ : لَا يَقْتَضِي تَعْظِيمَ الشَّيْخِ كَتَعْظِيمِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، بِحَيْثُ يَكُونُ مَعْبُودًا، وَالْكُفْرُ إنَّمَا يَكُونُ إذَا قَصَدَ ذَلِكَ

Sebatas sujud kepada para ulama tidak berarti mengagungkan mereka seperti mengagungkan Allah. Karena mengagungkan Allah berarti menjadikan-Nya sesembahan. Sujud kepada mereka dianggap sebagai kekufuran, jika di dalamnya ada unsur penyembahan.

Wallau A’lam bis showab.





Sumber : konsultasisyariah.com

Ahok atau Anies Baswedan yang Lebih Nasionalis? Ini Pollingnya

 Ahok atau Anies Baswedan yang Lebih Nasionalis? Ini Pollingnya

Ahok ditampilkan memakai ikat kepala merah putih. Sedangkan Anies Baswedan ditampilkan memakai syal Palestina. Keduanya disebut sebagai warga keturunan, lalu ditanyakan siapa yang lebih nasionalis.

Demikian polling yang dibuat oleh salah seorang pendukung Ahok di Twitter.

“Sama2 Warga Keturunan, yg satu keturunan China yg satu keturunan Arab. Menurut twips mana yg lebih Nasionalis ? RT = @basuki_btp Like = @aniesbaswedan,” tulis @andy_nomicin, Jumat (9/6/2019) lalu.

Hingga berita ini ditulis, polling tersebut masih dimenangkan oleh Ahok dengan 1.565 retwit. Sedangkan yang memilih Anies Baswedan lebih nasionalis baru 595 like.


Ratusan komentar meramaikan polling tersebut. Mulai dari yang mendukung Anies, hingga yang mendukung Ahok.

“Anis dooong, gubernoor rasa presiden,” kata @Ujest7

“Gaya sok nasionalis si btp tapi kebijakan tak pro rakyat...👎,” kata @nadratul4

“Anies Baswedan membangun tanpa banyak bacot, yg satunya lagi gede bacot doang. 🤭😴,” kata @uuL507

“Hajar terus @aniesbaswedan krn gerombolannya sdg membangun image yemen ini colon presiden yg hebat...padahal bloon..,” kata @borne_07




sumber ; tarbiyah.net

Situng Belum 100 Persen, KPU: Ada Kesalahan Petugas Kami

 Situng Belum 100 Persen, KPU: Ada Kesalahan Petugas Kami

Hingga hari ini, input data dalam sistem informasi penghitungan (situng) belum mencapai 100 persen secara nasional. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengakui ada kesalahan yang menyebabkan terjadinya hal tersebut.

"Kami tidak menutup mata bahwa petugas kami salah mengartikan bahwa C1 situng itu salah dimasukkan ke kotak sehingga kami kemudian harus meminta kepada bawaslu untuk buka kotak (kotak suara)," ujar Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019), seperti dikutip Republika.

Yang dimaksud Ilham adalah petugas sudah memasukkan formulir C1 untuk situng ke dalam kotak suara sebelum formulir itu dipindai atau scan. Menurutnya, kondisi seperti itu cukup banyak terjadi.

Ilham menambahkan, saat ini input situng secara nasional mencapai 97 persen lebih. "Maka masih ada (kekurangan) sekitar 2,5 persen-3 persen. Nah, mayoritas dari jumlah yang kurang itu disebabkan karena kondisi salah memasukkan tadi, " lanjutnya.

Ilham mengakui KPU tidak bisa melakukan input data hingga 100 persen. Namun KPU tetap berupaya untuk menyelesaikan input data situng hingga 99 persen.

Mengapa KPU mentargetkan 99 persen dan tidak bisa menyelesaikan 100 persen? Ilham mengungkapkan ada kendala di provinsi Papua dan Papua Barat. Selain terkendala jaringan internet, Ilham mengatakan, sejak 2014 kondisi input data situng untuk Papua dan Papua Barat memang banyak kendala.

 Situng Belum 100 Persen, KPU: Ada Kesalahan Petugas Kami

Hasil pantauan Tarbiyah.net pagi ini, Selasa (11/6/2019), input data Situng untuk Pilpres sebesar 97,19 persen. Sedangkan input data Situng untuk Pileg baru mencapai 68,98 persen.



sumber ; tarbiyah.net

Ingin Menikah, Tersangka Penggal Jokowi Minta Penangguhan

 Ingin Menikah, Tersangka Penggal Jokowi Minta Penangguhan

Tersangka kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Hermawan Susanto alias HS, mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya hari ini (10/6). Kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo mengatakan permohonan itu diajukan karena kliennya hendak menikah.

"Jadi hari ini kita menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Hermawan Susanto. Karena HS ini kan bulan ini rencananya itu akan menikah, jadi keinginan kita keinginan keluarga adalah SS nih dibebaskan, atau ditangguhkan penahanannya," jelas Sugiarto di Polda Metro Jaya.

Sugiarto bersama ayah kandung HS, Budiarto, datang ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan itu. Sugiarto menegaskan hal tersebut adalah hak HS sebagai tersangka. Ia mengatakan jika tidak dikabulkan setidaknya pihak kepolisian bisa menyediakan fasilitas untuk pernikahan HS. Sebab katanya pernikahan ini sudah direncanakan sejak lama.

"Kalau misalnya itu tidak bisa dikabulkan ya kita mohon waktu tempat untuk bisa melangsungkan ijab kabul di tahanan. Jadi rencana kedua keluarga bisa terlaksana, meskipun dalam kondisi dan situasi katakanlah penuh keprihatinan," jelas Sugiarto.

Ayah HS, Budiarto pun berharap penangguhan itu dikabulkan. Ia mengatakan sebenarnya HS dijadwalkan menikah hari ini. Namun, karena ditahan pernikahan itu batal.

"Mudah-mudahan anak saya enggak berkepanjangan di sini sesuai sama undang-undang yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya HS ditangkap atas kasus pengancaman Jokowi. Penahanan itu dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan intensif yang masih terus dilakukan oleh penyidik.

HS kabur ke Parung setelah mengetahui bahwa video yang berisi pernyataannya viral di media sosial. Ancaman itu diungkapkan HS saat ikut demonstrasi di Gedung Bawaslu, pada 10 Mei lalu.

HS dijerat dengan pasal 104 KUHP tentang makar dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.




 Sumber ; cnnindonesia.com



Polisi Kaji Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

 Polisi Kaji Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

Polisi mengatakan masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana. Pengkajian dilakukan dengan meneliti siapa yang menjadi penjamin Eggi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Gerindra Fadli Zon dan Sufmi Dasco Ahmad disebut turut menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.

"Ya tentunya yang mengajukan jaminan banyak ya, ada beberapa yang ajukan jaminan. Cuma sedang diteliti oleh penyidik, sebenarnya yang menjadi penjamin tuh siapa, masih diteliti," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6).

Menurut Argo, penyidik masih belum mengabulkan permohonan tersebut. Ia pun menegaskan hal ini merupakan subjektivitas dari penyidik.

"[Tapi] sampai sekarang dari penyidik belum mengabulkan," katanya.

"Penyidik mempunyai keyakinan untuk mengabulkan atau tidaknya. [Karena yang] berwenang ya penyidik," tambah Argo.

Terpisah, anggota Pembela Advokat Kedaulatan Rakyat, Ahmad Yani menyatakan siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Egi.

"Saya siap mengajukan sebagai penjamin. Saya siap kalau Pak Eggi meminta, kan kemarin belum," ujar Ahmad Yani Hal saat menjenguk Eggi Sudjana di Rutan Polda Metro Jaya hari ini.

Ahmad Yani menuturkan penahanan diperlukan untuk orang agar tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.

Dalam kasus Eggi, menurutnya, yang bersangkutan akan mematuhi aturan yang ada. Oleh karenanya penahanan tidak diperlukan.

"Dan kami meyakini Eggi akan mengikuti proses hukum yang ada. Kalau yang lain lainnya bisa ditangguhkan kok saudara Eggi gak bisa," kata dia.

Eggi ditahan sejak 14 Mei 2019 lalu. Penahanannya berakhir pada 2 Juni 2019. Namun, polisi kembali memperpanjang waktu penahanan.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar dan pernyataan 'people power' oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya, pada Selasa (7/5).

Ia disangkakan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.




Sumber ; cnnindonesia.com

Jika Istri Lebih Kaya dari Suami

Jika Istri Lebih Kaya dari Suami

Judul: Istri Kaya dan Suami Miskin

Suami dan istri adalah dua insan yang berbeda, namun berkat ikatan suci berupa pernikahan mereka bersatu. Ikatan suci berupa pernikahan yang dilandasi oleh niat luhur menjaga kehormatan diri, dan menjalankan sunnatullah, menjadikan dua insan yang berbeda bisa menyatu. Besarnya tingkat kesamaan i’tikad, dan cita-cita mereka menutupi segala batasan personal antara mereka.

Walau demikian, bukan berarti, segala bentuk batasan pribadi antara mereka telah sirna. Karena itu, syari’at Islam memberikan batasan-batasan yang membedakan antara suami dan istri, terutama dalam hal hak dan tanggung jawab. Suami berkewajiban menafkahi istrinya, dan sebagai imbalannya istri berkewajiban mentaati suaminya. Allah Ta’ala berfiman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An -Nisa:34).

Imam Ibnu Jarir menjelaskan bahwa kata “menafkahkan sebagian harta” pada ayat ini mencakup mas kawin pada saat akad nikah dan nafkah sandang, pangan,papan dan lainnya. (Tafsir Ibnu Jarir At Thabari 8292)

Para ahli fiqih juga menjelaskan bahwa istri berhak penuh untuk menggunakan nafkah yang ia peroleh dari suaminya, selama tidak berdampak buruk pada kesehatannya. Karena bila berdampak buruk pada kesehatannya, maka pada akhirnya akan merugikan suaminya . Demikian dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al Mughni(11/359).

Asma’ binti Abi Bakar mengisahkan,

Suatu hari ia menjumpai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia bertanya, Wahai Nabi Allah, aku tidaklah memiliki harta apapun kecuali yang diberikan oleh Az-Zubair (suamiku), apakah aku berdosa bila menyedekahkan sebagiannya? Nabi menjawab:

ارْضَخِي مَا اسْتَطَعْتِ، وَلَا تُوعِي فَيُوعِيَ اللهُ عَلَيْكِ

Bersedekahlah semampumu, dan janganlah engkau kikir, akibatnya Allah menahan rizqimu.” (Muttafaqun ‘alaih).

Bila Suami tidak Menafkahi Istrinya

Dalam beberapa kondisi, terkadang ada yang suami dengan sengaja melalaikan nafkah istrinya. Untuk mengurai permasalahan rumah tangga ini, maka islam memberikan beberapa opsi kepada istri:

1. Mengambil jatah nafkahnya dari harta suami walau tanpa seizin darinya, atau melalui jalur hukum di pengadilan, sebagaimana yang dilakukan oleh Hindun bin Utbah istri Abu Sufyan radhiallahu anhuma.

2. Bersabar, dan nafkah yang tertunda dianggap sebagai piutang yang wajib dibayarkan oleh suaminya di kemudian hari, demikian ditegaskan oleh para ahli fiqih dari mazhab Imam Malik, Syafii, dan Ahmad bin Hambal (Al-Bayan oleh Al-Umrani As-Syafii 11/224 & Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 11/366).

Imam Al-Umrany As-Syafii menegaskan: “Nafkah seorang istri tidak serta merta menjadi gugur hanya karena berlalunya waktu. Dengan demikian, bila istri memilih untuk bersabar dan melayani suaminya walaupun suami tidak memberinya nafkah, maka ia tetap berhak untuk mendapatkan nafkah yang tertunda tersebut di kemudian hari.” (Al-Bayan oleh Al-Umrani, 11/226)

Para ahli fiqih juga menyebutkan bahwa bila suami memiliki piutang atas istrinya, maka bila memungkinkan – karena istrinya kaya – dapat ditempuh tukar guling antara nafkah dan piutang tersebut. (Al-Bayan oleh Al-Umrani As Syafii, 11/227 & Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 11/365)

Dikisahkan bahwa ada seorang lelaki menyampaikan rencananya untuk tinggal di Baitul Maqdis selama sebulun kepada sahabat Abdullah bin Amer bin Al ‘Ash. Sahabat Abdullah bin Amer bertanya kepadanya: apakah engkau telah meninggalkan nafkah yang cukup selama satu bulan untuk keluarganya ?

Lelaki itu menjawab: Tidak.

Sahabat Abdullah bin Amer berkata: Segera kembali kepada keluargamu, dan tinggalkan untuk mereka nafkah yang cukup, karena aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Cukuplah sebagai dosa yang dapat membinasakan seseorang bila ia telah menelantarkan nafkah keluarganya.” (HR.Ahmad dan lainnya).

3. Bila kedua opsi di atas tidak dapat dilakukan, maka istri berhak untuk mengajukan gugatan hak fasakh ke pengadilan agama, agar akad nikahnya dibatalkan. (Al-Bayan oleh Al-Umrani As-Syafii, 11/224 & Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 11/364)

Istri Terlilit Hutang

Diantara bukti yang menunjukkan konsekwensi dari pemisahan harta suami dari istri ialah masing-masing dari keduanya menanggung kewajiban utangnya secara terpisah. Utang suami adalah tanggung jawab suami, demikian juga halnya dengan utang istri. Masing-masing dari mereka tidak berkewajiban menanggung utang pasangannya.

Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa secara tinjauan hukum, tidak ada dalil baik dari Al-Qur’an atau As-Sunnah yang melarang suami atau istri untuk membayarkan zakatnya kepada pasangannya masing-masing. Asalkan pada mereka terpenuhi kriteria sebagai penerima zakat, maka zakat boleh disalurkan kepada mereka.

Menurutnya, Ketentuan ini berlaku selama pemilik zakat tidak menjadikan penyaluran zakatnya sebagai cara untuk menggugurkan suatu kewajiban lainnya atas dirinya.

Masih menurut penjelasan beliau, andai seorang suami menyalurkan zakatnya untuk melunasi hutang istrinya yang tidak kuasa dilunasi oleh istrinya, maka itu dibolehkan. Yang demikian itu, karena seorang istri yang terlilit hutang secara hukum syari’at juga disebut sebagai al-gharimin yang merupakan salah satu kriteria penerima zakat. Sekali lagi ketentuan hukum ini berlaku selama hutang istri tersebut terjadi karena keperluan pribadi istri yang tidak ada kaitannya dengan tertundanya nafkah suaminya. (http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_2335.shtml).

Saudaraku! Penjelasan tentang hak-hak istri di atas, berlaku bila istri menuntut. Adapun bila istri merelakan haknya, sehingga ia tidak mempermasalahkan nafkahnya yang tertunda atau bahkan ia berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan keluarganya, maka itu adalah suatu hal yang bagus. Namun konsekwensinya, bila ia telah merelakan haknya, maka dikemudian hari sang istri tidak berhak untuk menuntut ganti rugi terhadap segala sesuatu yang telah ia relakan, walaupun hubungan pernikahannya berakhir dengan perceraian.

Etika Hubungan Suami & Istri

Berbicara tentang hak dan kewajiban tentu berbeda dengan berbicara tentang etika. Sering kali masalah etika jauh di atas sekedar hak atau kewajiban. Karena itu pula dalam urusan ini, walaupun secara hukum asal istri bebas membelanjakan hartanya, namun secara etika rumah tangga, ia disunnahkan untuk meminta izin atau restu dari suaminya.

“Tidak boleh bagi seorang wanita untuk memberikan sebagian dari hartanya kecuali seizin suaminya.” (HR. Abu Dawud).

Menurut kebanyakan ulama hadits ini bukanlah larangan yang bersifat tegas, namun sebatas anjuran dalam rangka mewujudkan hubungan yang harmonis antara suami dan istri. (Subulussalam 3/58)

Semoga paparan singkat ini menambah wawasan kita semua tentang hak-hak suami dan istri secara syari’at.Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab.



sumber ; konsultasisyariah.com

Hukum Obat Oles Agar Tidak Ejakulasi Dini

Hukum Obat Oles Agar Tidak Ejakulasi Dini

Menggunakan Obat Oles Agar Tidak Ejakulasi Dini

Assalamualaikum..ustad menurut syariat bolehkah kita menggunakan obat minyak oles agar tidak ejakulasi dini pada saat berhubungan dengan istri, mohon petunjuk dan nasihatnya.syukron

via Tanya Ustadz for Android

Jawaban:

Wa alaikumus salam Wa rahmatullah

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Allah memerintahkan kepada para suami untuk bersikap sebaik mungkin terhadap istrinya (husnul mu’asyarah), Allah berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Bersikaplah yang baik kepada istri-istri kalian. Apabila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. an-Nisa: 19).

Jika kita perhatikan, berbagai ayat dan hadis yang berbicara tentang masalah keluarga, kita bisa menyimpulkan bahwa syariat sangat menganjurkan terwujudnya keluarga sakinah. Karena lahirnya masyarakat yang baik, berawal dari keluarga yang baik. Allah perintahkan para istri untuk taat dan berkhidmat kepada suami, sebaliknya, Allah perintahkan suami untuk memberikan husnul mu’asyarah (sikap terbaik bagi istrinya). Termasuk di dalamnya, memenuhi nafkah lahir batin semampunya.

Terdapat sebuah hadis dari Anas bin Malik secara marfu’,

إذا غشي الرجل أهله فليصدقها، فإن قضى حاجته ولم تقض حاجتها فلا يعجلها

Apabila suami menggauli istrinya, hendaknya dia membenarkan istrinya. Jika suami telah ‘keluar’ sementara istri belum ‘keluar’, maka janganlah suami terburu-buru. (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf, no. 10468).

Hadis ini dinilai lemah, karena sanadnya terputus lebih dari satu. Hadis ini diriwayatkan Abdurazaq dari Ibnu Juraij, dari Anas bin Malik. Padahal Abdurrazaq tidak meriwayatkan dari Ibnu Juarij, dan Ibnu Juraij tidak meriwayatkan dari satupun sahabat.

Akan tetapi, hadis di atas, meskipun sangat dhaif (lemah), hanya saja maknanya sesuai dengan prinsip umum dalam berumah tangga, memberikan hak yang sama kepada istri sebagaimana hak yang dimiliki suami.

Al-Mardawi mengatakan,

ولا ينزع إذا فرغ قبلها حتى تفرغ، يعني أنه يستحب ذلك فلو خالف كره له

Suami tidak boleh langsung melepas setelah dia ejakulasi sebellum istrinya, sampai istrinya juga ejakulasi. Atrinya dianjurkan bagi suami untuk melakukannya (menunggu istri ‘keluar’). Jika suami sengaja tidak melakukannya, maka itu makruh. (al-Inshaf, 8/265)

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, dijelaskan makna hadis dhaif ini,

فالمقصود أن على الرجل إعفاف زوجته والحرص على أن تستمتع بالجماع كما يستمتع هو به، ويتخذ الأسباب المؤدية إلى ذلك كأن يعرض نفسه على طبيب، أو يستعمل علاجاً ونحو ذلك

Maksudnya, bahwa seorang suami harus memenuhi kebutuhan biologis istri dan mengupayakan agar istri turut menikmati hubungan badan itu, sebagaimana dia menikmatinya. Dia bisa melakukan beberapa tindakan untuk mewujudkan hal itu, misalnya diperiksakan ke dokter atau menggunakan obat atau semacamnya. (Fatawa Syabakah Islamiyah, 25893)

Berdasarkan pertimbangan di atas, Lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah menganjurkan agar suami yang mengalami ejakulasi dini untuk menggunakan obat atau cara lainnya dalam rangka mengobati kekurangannya. Salah satu penanya mengutarakan, bolehkah menggunakan obat untuk mengatasi ejakulasi dini.

Jawab Lajnah,

فلا حرج في استعمال الدواء المذكور إذا كان – كما قال السائل- لا يترتب على استعماله ضرر ، ولم يكن في تركيبته شيء محرم؛ لأن سرعة القذف تعتبر مرضا يفوت حسن معاشرة الزوجة المأمور به شرعا، لذلك ينبغي علاجها والتداوي

Tidak masalah menggunakan obat tersebut, selama tidak ada efek samping yang membahayakan dan tidak ada unsur yang haram. Karena ejakulasi dini termasuk penyakit yang mengurangi kemampuan suami dalam husnul mu’asyarah (sikap terbaik) kepada istrinya, yang itu diperintahkan oleh syariat. Karena itu, selayaknya diobati dan disembuhkan. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 183499).




sumber ; konsultasisyariah.com

5 Makanan yang Bisa Meredakan Hidung Berair dan Tersumbat

5 Makanan yang Bisa Meredakan Hidung Berair dan Tersumbat

Jika hidung anda tersumbat dan berair, ini ada 5 makanan yang bisa membantu meredakannya. Dilansir dari fimela.com berikut ini.
 
1. Teh hangat

Minum teh hangat bisa meringankan hidung tersumbat dan berair, juga membuat tubuh rileks. Teh hangat terutama teh hijau kaya flavonoid sebagai bahan anti inflamasi dan meningkatkan kekebalan tubuh.

2. Vitamin C


Vitamin C membantu meningkatkan kekebalan tubuh dan menguatkan perlawanan tubuh terhadap penyakit. Karena buah-buahan asam mungkin bisa membuat tenggorokan iritasi, untuk memenuhi asupan vitamin C, bisa diganti dengan suplemen atau pil vitamin C.

3. Madu

Madu adalah obat paling enak mengatasi hidung tersumbat dan berair akibat pilek dan batuk karena mengandung sifat antibakteri dan antiinflamasi. Cairkan dengan air hangat dan minum di pagi dna sore hari.

4. Blueberry

Blueberry mungkin mahal namun jika kebetulan menemukannya di supermarket, tak ada salahnya mencoba makan blueberry karena kandungan antioksidan berupa vitamin C yang tinggi, sangat baik meringankan hidung tersumbat.

5. Bawang

Baik bawang putih dan bawang merah memiliki sifat antibakteri yang sangat baik melawan virus flu dan meredakan hidung tersumbat dan berair. Bisa dimakan mentah maupun dijadikan bumbu masakan seperti sup.

Itu sekian makanan dan minuman yang bisa dikonsumsi saat hidung tersumbat dan berair. Semoga bermanfaat.

Pelaku Bom Bunuh Diri Serang Pos Polisi di Sukoharjo

Pelaku Bom Bunuh Diri Serang Pos Polisi di Sukoharjo

Lagi-lagi terjadi ledakan di dekat pos polisi di Sukoharjo, seperti dikutip dari  kumparan.com berikut ini.

Sebuah ledakan terjadi dari pos polisi di Sukoharjo, Jateng. Ledakan itu mengagetkan sejumlah orang.

Ledakan terjadi pada Senin (3/6) malam, dan bersumber dari seorang pria yang melakukan aksi bom bunuh diri. Pria itu tergeletak tak jauh dari pos polisi.

"Kami masih cek, masih dalam perjalanan,” kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Gede Yoga saat dihubungi.

Suasana di sekitar lokasi mencekam. Beberapa orang mencoba mendekat ke lokasi.

Pelaku Bom Bunuh Diri di Pos Polisi Sukoharjo Masih Hidup

Pelaku Bom Bunuh Diri di Pos Polisi Sukoharjo Masih Hidup

Pria pelaku bom bunuh diri di pos polisi di Sukoharjo, Jateng masih hidup. Belum diketahui identitas pria itu.

Pria itu meledakkan diri di pos polisi sekitar pukul 23.00 WIB, Senin (3/6). Tak ada korban dalam peristiwa itu. Di pos itu sendiri ada beberapa polisi.

Korban luka hanya pria pelaku bom bunuh diri. Ada luka di perut pria itu, saat dibawa petugas ke rumah sakit.

Di sekitar pos polisi, sejumlah petugas melakukan penjagaan. Garis polisi dipasang di sekitar pos polisi. Situasi di sekitar lokasi juga ramai dipenuhi warga dan petugas.

Lalin Padat Usai Ledakan di Pospol Kartasura Sukoharjo

Lalin Padat Usai Ledakan di Pospol Kartasura Sukoharjo

Ledakan terjadi di depan pos polisi di pertigaan Kartasura, Senin (3/6) dini hari. Kejadian tersebut menyebabkan lalu lintas di sekitar pos polisi tersebut macet.

"Macet, padat kendaraan, yang mau masuk atau keluar Tol Kartasura harus muter-muter dulu," kata salah satu pemudik, Abraham Genta, kepada kumparan, Senin (3/6).

Genta menyebut, lalu lintas di sekitar lokasi kejadian saat ini sudah steril, termasuk hingga pintu masuk Tol Kartasura. Akibatnya, kendaraan yang hendak melintas harus mengambil jalur memutar melewati jalan kecil.

"Jalan Ahmad Yani steril, enggak ada lagi kendaraan masuk. Jadi kalau mau masuk tol, lewatnya Bandara Adi Sumarmo, pintu masuknya," ucap Genta.

Sebuah bom meledak di depan pos pantau propam Tugu Kartasura sekitar pukul 23.00 WIB. Akibat kejadian itu, satu orang yang diduga pelaku mengalami luka berat.

Hingga saat ini, polisi masih mensterilkan area jalan di depan pos tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Mustofa Nahra Sebut Polisi Juga Proses Hukum Penghina Prabowo

 Mustofa Nahra Sebut Polisi Juga Proses Hukum Penghina Prabowo
(Detikcom/Zunita Amalia Putri)

Mustofa Nahrawardaya mengakui kinerja kepolisin sangat bagus karena tidak tebang pilih. Seperti dilansir dari cnnindonesia.com berikut ini.

Tersangka kasus dugaan berita bohong atau hoaks Mustofa Nahrawardaya memuji kinerja kepolisian yang dinilainya tidak tebang pilih dalam penanganan kasus hukum.


Mustofa mencontohkan penangkapan terkait kasus informasi transaksi elektronik (ITE) tidak hanya dialami olehnya yang merupakan anggota tim pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di pilpres 2019. Namun polisi juga memproses hukum seorang pengguna twitter yang telah melalukan penghinaan terhadap Prabowo.

"Jadi apa yang saya tulis soal apa yang kemarin menjadi isu di media sosial itu pun ditindak lanjuti," ujarnya di depan Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (3/6).

Namun, kata Mustofa, polisi tidak mengumumkan penangkapan terhadap penghina Prabowo itu karena pelaku memiliki penyakit kejiwaan.

"Artinya apa yang saya inginkan pun, jangan ada penghinaan, pemakian, caci maki terhadap tokoh Indonesia, ternyata pelakunya juga ditindak, saya dikasih tahu, artinya ini bagus, polisi juga melakukan jemput bola," tuturnya.

Menurut Mustofa, opini yang selama ini berkembang soal polisi memihak bisa terbantahkan. Mustofa mengklaim kasus berita hoaks yang dilakukan oleh anggota tim pasangan calon 02 Joko Widodo-Ma'ruf Amin juga tetap diproses.

"Cuman mungkin beritanya kurang booming," ucapnya. 


Adakan Pertemuan dengan Siber

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengaku menginisiasi pertemuan antar pegiat media sosial dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Tujuannya supaya pengguna media sosial bisa mengetahui apa saja unggahan yang masuk dalam tindak pidana.

Pertemuan pegiat media sosial itu, kata Mustofa, tidak lagi terbagi menjadi pendukung Jokowi dan pendukung Prabowo, tetapi siapa saja boleh berpartisipasi.

"Supaya yang lain-lain juga hati-hati seperti itu tapi nanti setelah ini akan kita adakan pertemuan rutin aktivis sosmed. Polisi bertanggung jawab menjadi pengingat, sebagai pembimbing, pembina, seperti itu," tuturnya.

Mustofa yang baru saja mendapatkan penangguhan penahanan dengan penjamin Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco itu mengatakan ingin melakukan pertemuan itu setiap bulan supaya setiap pegiat media sosial memiliki kesepahaman.

"Jadi enggak ada salah paham, nanti saya ngomong seperti ini, kemudian dianggap salah, dia ngomong itu saya anggap salah," ujarnya.

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 5.542 T, Sanggup Bayarnya?

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 5.542 T, Sanggup Bayarnya?

Hutang adalah hutang dan harus dibayar, dan sekarang hutang negara kita sudah tembus di angka Rp 5.542 T. Asal jangan negara saja yang dijual, seperti dilansir dari  finance.detik.com berikut.

Utang luar negeri (ULN) Indonesia kuartal I 2019 tercatat US$ 387,6 miliar atau sebesar Rp 5.542,6 triliun (kurs Rp 14.300). Angka ini tumbuh 7,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Apakah angka tersebut masih aman?

Peneliti INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan yang perlu diperhatikan dari utang luar negeri Indonesia adalah debt to service ratio (DSR) yang meningkat signifikan pada kuartal I 2019. DSR adalah rasio pembayaran pokok dan bunga utang luar negeri terhadap penerimaan transaksi berjalan.

"Rasio pembayaran utang atau DSR ini naik jadi 27,9%. Kenaikan DSR ini mengindikasikan bahwa kinerja utang makin tak produktif dalam mendorong penerimaan valuta asing (valas) khususnya dari ekspor," ujar Bhima saat dihubungi detikFinance, Sabtu (18/5/2019).

Berdasarkan data statistik utang luar negeri Indonesia (SULNI) yang diterbitkan BI kuartal I DSR atau rasio pembayaran utang secara kuartalan tercatat mengalami peningkatan sejak 2010 yakni 17,49%, kemudian pada 2011 sempat turun menjadi 12,48%, memasuki 2012 naik lagi menjadi 17,28%, pada 2013 menjadi 18,43%.

Pada 2014 rasio pembayaran utang menyentuh level 23,95%, kemudian 2015 juga pernah sampai pada level tertinggi yakni 35,35%. Kuartal I 2017 DSR tercatat 25,93%, kemudian kuartal I 2018 tercatat 26,29% dan kuartal I 2019 berada di posisi 27,96%.

Dia menjelaskan, sementara itu memburuknya DSR terjadi karena kinerja pemerintah yang terlalu agresif menerbitkan utang di tengah kondisi global dan domestik yang berisiko.

"Terlebih imbas suku bunga mahal, membuat bunga utang surat berharga negara (SBN) secara rata-rata tinggi di 7-8%. Konsekuensinya beban cicilan pokok dan pembayaran bunga utang makin menekan APBN," jelas dia.

Bhima mengatakan, utang yang ditarik oleh pemerintah juga terbukti belum mampu menciptakan stimulus untuk perekonomian. "Pembangunan infrastruktur yang didanai utang beberapa di bawah kapasitas penggunaan, ini karena rencana kurang matang dan growth hanya 5%," imbuh dia.

Dari data BI kuartal I ULN Indonesia tercatat US$ 387,6 miliar atau setara dengan Rp 5.542,6 triliun (kurs Rp 14.300). Dengan rincian ULN pemerintah tercatat mencapai US$ 187,7 miliar atau sekitar Rp 2.684,1 triliun, ULN pemerintah ini mengalami pertumbuhan 3,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu untuk ULN swasta US$ 197,1 miliar tumbuh 12,8% dibandingkan kuartal sebelumnya.