Hukum Qadha’ dan Fidyah untuk Hamil dan Menyusui [Murdhi’]
Sekedar mengingatkan, Ibnu Katsir di Muqaddimah tafsirnya mengatakan bahwa tidak sepantasnya kita menyebutkan ikhtilaf dan aqwal para ulama tapi kita kemudian tidak memberikan tarjihnya. Jadi, mari kita sama-sama belajar untuk itu. Kalau tidak bisa tarjih, ya cukup katakan menurut yang saya tahu berdasarkan pendapat ulama anu begini jadi kita harus begini. Adapun kalau pendapat lain saya tidak tahu. Cukup tanpa menyebutkan ada A, B, C dst tapi kemudian tidak menyodorkan tarjih atau mana yang rajihnya.
Kedua, Al-Ustadz Abdul Hakim Abdat kerap mengingatkan kita untuk melakukan bahts. Tidak berhenti sampai apa kata Syaikh, namun terus menelusuri apa dibalik itu sehingga Syaikh bisa berkesimpulan seperti itu. Alasannya, jika kita berhenti sampai pada apa kata Syaikh, maka begitu Syaikh meninggal ilmu akan terputus bersamanya dan anak-anak kita hanya akan mewarisi kesimpulannya bukan dasarnya sehingga ketika kelak muncul hal serupa tapi tak sama seiring perkembangan peradaban manusia, kebingungan lah yang ada. Wal ‘iyadzu billah.
Adapun berkenaan dengan mana yang rajih bagi hamil dan murdhi’ apakah (1) qadha atau (2) fidyah atau (3) qadha dan fidyah?
Ada ikhtilaf di kalangan para ulama berkenaan dengan permasalahan ini. Pendapat yang mu’tabar terbagi kedalam tiga:
(1) Wanita yang hamil dan murdhi’ (menyusui) boleh tidak berpuasa dan jika demikian mereka wajib qadha saja
(2) Wanita yang hamil dan murdhi’ boleh tidak berpuasa dan jika demikian mereka wajib membayar fidyah saja tanpa qadha
(3) Orang yang hamil dan murdhi’ boleh tidak berpuasa dan jika demikian mereka wajib qadha dan membayar fidyah
Al-Jashshash dalam kitabnya Ahkamul Qur’an membawakan hal ini dengan menyebutkan siapa shahabat yang berpendapat demikian. Ali bin Abi Thalib untuk (1), Ibnu Abbas untuk (2) dan Ibnu Umar untuk (3).
Mari kita mulai pembahasan dari ayat yang ada:
(1) Allah berfirman: “Dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa, maka (ia membayar) fidyah (dengan cara) memberi makan orang miskin” (Al-Baqarah: 184)
Pada awal mula diperintahkannya puasa seperti dalam ayat 183-184 ini, orang diberi kebebasan memilih, kalau mau berpuasa silakan kalau tidak berarti harus memberi makan orang miskin sebagai gantinya (lihat Tafsir Ibnu Katsir). Namun demikian, hukum yang terkadung di ayat 184 ini kemudian dimansukh dengan ayat berikutnya (185) yang mengatakan: “Siapapun yang mendapati bulan (Ramadhan) maka ia harus berpuasa.” Silakan lihat penjelasan mansukhnya ayat 184 oleh ayat 185 ini di buku Shifat Shoum Nabi oleh Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Al-Hilali.
(2) Allah berfirman: “Maka barangsiapa yang sakit atau sedang safar, (dia boleh tidak berpuasa) dan membayarnya di hari yang lain. Allah mengendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (Al-Baqarah: 185)
Berdasarkan kedua ayat ini maka disimpulkan bahwa semua kaum muslimin wajib berpuasa, dan keringanan untuk tidak berpuasa hanya berlaku bagi orang yang sakit dan orang yang dalam keadaan safar. Dan sebagai kompensasinya, mereka harus membayarnya di hari lain (qadha’).
Namun kesimpulan ini terlalu dini, karena ada riwayat Abu Dawud dan Al-Baihaqi dari Ibnu Abbas dan Mu’adz bin Jabbal, bahwa hukum “bagi yang tidak mampu maka (ia membayar) fidyah kepada orang miskin” tetap berlaku, hanya berlakunya itu adalah bagi pria yang sudah tua, wanita yang sudah tua serta wanita hamil dan murdhi’. Kedua riwayat ini shahih adanya.
Dengan demikian, maka kesimpulan lanjutannya adalah:
Semua kaum muslimin yang mendapati bulan ramadhan wajib berpuasa. Kewajiban ini dikecualikan bagi:
– Musafir dan orang sakit, keduanya boleh tidak berpusa tetapi harus menggantinya di lain hari (qadha).
– Orang tua, wanita hamil dan menyusui (murdhi’), mereka boleh tidak berpuasa tetapi harus menggantinya dengan cara memberi makan orang miskin sejumlah harinya (fidyah).
Sampai disini jelas lah permasalahan.
Namun jika demikian kesimpulannya, kenapa ada pendapat yang mengatakan harus qadha -baik menyendiri hanya qadha ataupun dibarengi dengan fidyah- ?
Jawabnya, qadha dan fidyah adalah ibadah, dan al-aslu fil ‘ibadati at-tauqifiyyah. Jadi, mana dalilnya kalau qadha ikut berperan dalam bolehnya wanita hamil dan murdhi untuk tidak berpuasa? Kalau memang ada dalil tentu kita nyatakan demikian, kalau tidak ada dalil berarti kembali pada kesimpulan di atas.
Mereka yang berpendapat qadha sangat bertanggung jawab, apa yang diyakini berpijak pada dalil sebagi berikut:
Hadits riwayat An-Nasa’i dari Anas bin Malik: “Sesungguhnya Allah mengangkat (kewajiban) dari musafir setengah sholat dan dari wanita hamil serta menyusui (kewajiban) puasa.”
Hadits ini shohih adanya. Hadits ini juga merupakan dalil bahwa wanita hamil dan menyusui mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa.
Dari hadits ini, mereka beristidlal bahwa posisi musafir dan wanita hamil serta menyusui ini sama karena adanya dilalah iqtiran di sana . Dengan demikian maka kompensasinya sama yaitu harus mengganti di lain hari karena musafir apabila tidak berpuasa ia harus menggantinya di lain hari (qadha).
Mereka juga menggunakan qiyas dengan orang sakit. Oleh karena orang sakit apabila tidak berpuasa harus menggantinya di lain hari (qadha’), maka demikian juga halnya dengan wanita hamil dan menyusui.
Dengan demikian, jelaslah dalil/alasan pendapat tentang wajibnya qadha’ bagi wanita hamil dan menyusui.
Lalu pendapat ketiga bagaimana, yaitu tentang wajibnya qadha dan fidyah? Ini lebih mudah, mereka mencoba menggabungkan kedua pendapat di atas. Dan ini benar. Dalam arti, ketika kita menjumpai seolah ada beberapa dalil/pendapat yang terkesan bertentangan, solusi pertamanya adalah kita coba thariqatul jam’i, kita coba gabungkan. Kalau ternyata tidak bisa karena memang jelas kontradiksinya dalam kondisi bagaimanapun baru kita lakukan tarjih (adu unggul).
Penggabungan ini dirinci dalam beberapa kondisi. Namun apapun kondisinya itu semuanya berpulang pada benar tidaknya istidlal tentang wajibnya qadha bagi wanita hamil dan menyusui tersebut. Jika benar, maka pendapat penggabungan itu mungkin lebih tepat. Jika ternyata tidak, maka kita kembali ke semula, yaitu hanya fidyah.
Berarti masalahnya, benarkah istidlal mereka yang berpendapat wajibnya qadha?
Jawabnya, dengan istidlal seperti tersebut di atas, maka konsekuensinya mereka harus membuktikan bahwa semua riwayat Abu Dawud, Baihaqy, dan Daruqhutni tentang membayar fidyah itu adalah dho’if / lemah.
Kenapa? Karena istidlal ini kontradiksi dengan kedua riwayat itu, yakni dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sekiranya riwayat-riwayat ini memang dho’if, tentu yang rajih adalah pendapat wajibnya qadha, sebab qiyas dengan orang sakit adalah benar dan dilalah iqtiran dengan musafir juga jelas.
Namun ternyata tidak demikian kenyataanya. Semua riwayat itu shahih, dan jelas bertentangan dengan istidlal mereka yang mengatakan wajibnya qadha.
Perincinnya:
(1) Riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas: “Telah tetap bagi laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, serta wanita yang hamil dan menyusui jika khawatir keadaan keduanya, untuk berbuka dan memberi makan orang miskin setiap harinya”.
(2) Riwayat Ad-Daruquthni dari Ibnu Umar:
“Seorang wanita hamil dan menyusui boleh berbuka dan tidak mengqadha”.
“Berbukalah dan berilah makan orang miskin setiap harinya dan tidak perlu mengqadha.”
Dalam jalan lain dikatakan bahwa anak perempuan Ibnu Umar adalah istri seorang Quraisy, dan sedang hamil. Dia merasa kehausan ketika puasa Ramadhan, maka Ibnu Umar pun menyuruhnya berbuka dan memberi makan seorang miskin.
(3) Riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu Umar bahwa beliau ditanya tentang wanita hamil yang khawatir akan kandungannya: “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.”
Dengan demikian, maka jelaslah bahwa pendapat wajibnya qadha dengan istidlal seperti tersebut di atas adalah tidak tepat, kecuali -sekali lagi kecuali- kalau riwayat-riwayat perinci tersebut tidak shohih alias dho’if.
Adapun qiyas dengan orang sakit, tidak bisa dilakukan karena telah datang riwayat yang jelas dan menerangkan tentang kedudukan dan kondisi wanita hamil dan menyusui ini. Sekali lagi juga, jika semua riwayat itu dlo’if tentu qiyas ini benar adanya. Dan segera kita katakan bahwa yang wajib adalah qadha’.
Dengan demikian, tampaklah cahaya terang bagi kita dan jernihlah segala kekeruhan yang ada, walhamdulillah, bahwa yang rajih berdasarkan dalil-dalil yang ada adalah bagi wanita hamil dan menyusui diberikan keringanan untuk tidak berpuasa dan mereka harus menggantinya dengan membayar fidyah kepada orang miskin sejumlah hari di mana mereka tidak berpuasa. Tidak ada kewajiban qadha’ bagi mereka karena tidak ada dalil yang mendasarinya.
Hadits Ibnu Umar di atas juga menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan apakah wanita hamil berbuka karena khawatir terhadap dirinya atau anaknya atau keduanya, semuanya sama cukup
dengan membayar fidyah.
Sumber
Anak KECIL Yang Mati Sebelum BALIGH Akan Masuk SURGA, Walaupun Itu Anak Orang KAFIR
Tempat Anak Yang Mati Sebelum Baligh
Madzhab yang hak dalam masalah ini ialah bahwa anak-anak kecil yang mati sebelum baligh tempat mereka di JANNAH/SURGA. Sama saja apakah mereka anak-anak kaum MUSLIMIN atau anak-anak orang-orang KAFIR. adapun jalan dalil-dalilnya sebagai berikut :
Pertama: Untuk anak-anak orang Islam di antara dalilnya ialah hadits pertama sampai hadits kelima di fasal 33. Di antara fawwaa-id (faedah-faedah) hadits-hadits tersebut ialah bahwa anak-anak orang islam yang mati sebelum baligh tempat mereka adalah jannah / surga sebagaimana diterangkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar di syarah Bukhari-nya yang bernama Fat-hul Baari’ ( syarah hadits no. 1248 – 1251 ).
Bahkan Al Imam An Nawawi mengatakan bahwa kaum muslimin telah IJMA’ bahwa anak-anak kecil yang mati dari kaum muslimin termasuk penghuni jannah ( Fat-hul Baari no. 1381 -1382 ). Dan inilah yang menjadi madzhab-nya Amirul Mu’minin fil Hadits Al Imam Bukhari di Shahih-nya ( Kitaabul Janaa-iz bab 91 hadits no. 1381 – 1382 ).
Di antara hujjah beliau ialah hadits Abu Hurairah dan Anas bin Malik yang lalu di fasal 32 ( hadits pertama dan keempat ) dan hadits Baraa’ bin ‘Azib di bawah ini :
Artinya : Dari ‘Adiy bin Tsabit, sesungguhnya dia pernah mendengar Baraa’ berkata : Ketika wafat Ibrahim (anak Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya dia ( tetap ) ada yang menyusuinya di jannah.” ( Riwayat Bukhari ( no. 1382 ).)
Yang kedua : Untuk anak orang-orang KAFIR yang mati sebelum baligh pun termasuk penghuni jannah. Di antara dalilnya ialah hadits Abu Hurairah di fasal ke 16 di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, “Setiap anak dilahirkan atas dasar FITHRAH ( Islam ).”
Dan ini juga yang menjadi madzhab-nya Amirul Mu’minin fil Hadits Al Imam Bukhari di Shahih-nya di Kitabul Janaaiz bab 92 sebagaimana dijelaskan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar di Al Fath ketika mensyarahkan bab ini dan hadits-hadits-nya ( no. 1383 – 1385 )
Yang ketiga : Dalil secara umum untuk anak-anak orang Islam dan anak-anak orang kafir, ini ditunjuki oleh sebuah hadits yang panjang sekali di mana beliau menceritakan mimpi beliau kepada para Shahabat. Dan di antara mimpi itu beliau melihat Nabi Ibrahim dan anak-anak kecil yang berada di sekelilingnya sebagaimana diceritakan oleh Malaikat Jibril dan Mikail yang membawa beliau di dalam mimpi beliau yang panjang itu:
Artinya, Dan orang tua yang berada di bawah pohon adalah Ibrahim. Sedangkan anak-anak kecil yang berada di aekelilingnya adalah anak-anak manusia ( yakni yang mati sebelum baligh ).”
Dan di dalam riwayat lain, “Adapun laki-laki yang tinggi yang berada di taman maka sesungguhnya itu adalah Ibrahim shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan anak-anak kecil yang berada di sekelilingnya adalah setiap anak yang mati di atas FITHRAH / Islam ( yakni mereka mati masih kecil belum baligh ).”
Berkata Samurah ( yakni rawi hadits ) : Lalu sebagian ( kaum ) muslimin bertanya, “Dan anak-anak ( kaum ) musyrikin ( juga ) ya Rasulullah? “
Jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dan anak-anak ( kaum ) musyrikin ( juga ).
Dikeluarkan oleh Bukhari ( no. 1386 dan 7047 ) dari Samurah bin Jundab.
Dinukil dari buku Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat Hafidzahullah, Bab II Fasal 34 ( Tempat anak yang mati sebelum baligh )
Sumber
Madzhab yang hak dalam masalah ini ialah bahwa anak-anak kecil yang mati sebelum baligh tempat mereka di JANNAH/SURGA. Sama saja apakah mereka anak-anak kaum MUSLIMIN atau anak-anak orang-orang KAFIR. adapun jalan dalil-dalilnya sebagai berikut :
Pertama: Untuk anak-anak orang Islam di antara dalilnya ialah hadits pertama sampai hadits kelima di fasal 33. Di antara fawwaa-id (faedah-faedah) hadits-hadits tersebut ialah bahwa anak-anak orang islam yang mati sebelum baligh tempat mereka adalah jannah / surga sebagaimana diterangkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar di syarah Bukhari-nya yang bernama Fat-hul Baari’ ( syarah hadits no. 1248 – 1251 ).
Bahkan Al Imam An Nawawi mengatakan bahwa kaum muslimin telah IJMA’ bahwa anak-anak kecil yang mati dari kaum muslimin termasuk penghuni jannah ( Fat-hul Baari no. 1381 -1382 ). Dan inilah yang menjadi madzhab-nya Amirul Mu’minin fil Hadits Al Imam Bukhari di Shahih-nya ( Kitaabul Janaa-iz bab 91 hadits no. 1381 – 1382 ).
Di antara hujjah beliau ialah hadits Abu Hurairah dan Anas bin Malik yang lalu di fasal 32 ( hadits pertama dan keempat ) dan hadits Baraa’ bin ‘Azib di bawah ini :
Artinya : Dari ‘Adiy bin Tsabit, sesungguhnya dia pernah mendengar Baraa’ berkata : Ketika wafat Ibrahim (anak Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya dia ( tetap ) ada yang menyusuinya di jannah.” ( Riwayat Bukhari ( no. 1382 ).)
Yang kedua : Untuk anak orang-orang KAFIR yang mati sebelum baligh pun termasuk penghuni jannah. Di antara dalilnya ialah hadits Abu Hurairah di fasal ke 16 di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, “Setiap anak dilahirkan atas dasar FITHRAH ( Islam ).”
Dan ini juga yang menjadi madzhab-nya Amirul Mu’minin fil Hadits Al Imam Bukhari di Shahih-nya di Kitabul Janaaiz bab 92 sebagaimana dijelaskan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar di Al Fath ketika mensyarahkan bab ini dan hadits-hadits-nya ( no. 1383 – 1385 )
Yang ketiga : Dalil secara umum untuk anak-anak orang Islam dan anak-anak orang kafir, ini ditunjuki oleh sebuah hadits yang panjang sekali di mana beliau menceritakan mimpi beliau kepada para Shahabat. Dan di antara mimpi itu beliau melihat Nabi Ibrahim dan anak-anak kecil yang berada di sekelilingnya sebagaimana diceritakan oleh Malaikat Jibril dan Mikail yang membawa beliau di dalam mimpi beliau yang panjang itu:
Artinya, Dan orang tua yang berada di bawah pohon adalah Ibrahim. Sedangkan anak-anak kecil yang berada di aekelilingnya adalah anak-anak manusia ( yakni yang mati sebelum baligh ).”
Dan di dalam riwayat lain, “Adapun laki-laki yang tinggi yang berada di taman maka sesungguhnya itu adalah Ibrahim shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan anak-anak kecil yang berada di sekelilingnya adalah setiap anak yang mati di atas FITHRAH / Islam ( yakni mereka mati masih kecil belum baligh ).”
Berkata Samurah ( yakni rawi hadits ) : Lalu sebagian ( kaum ) muslimin bertanya, “Dan anak-anak ( kaum ) musyrikin ( juga ) ya Rasulullah? “
Jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dan anak-anak ( kaum ) musyrikin ( juga ).
Dikeluarkan oleh Bukhari ( no. 1386 dan 7047 ) dari Samurah bin Jundab.
Dinukil dari buku Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat Hafidzahullah, Bab II Fasal 34 ( Tempat anak yang mati sebelum baligh )
Sumber
Trik Dan Rahasia Bersenang-Senang Dengan Istri , Yang Belum Nikah Ini Buat Persiapan…
Bersenang-Senang Dengan Istri Tidak Akan Sempurna Melainkan Dengan Disertai Kesabaran Terhadap Kekuranganya
Begitulah pesan ulama setelah menjelaskan hadits terkait nasihat terhadap para suami. Karena, setiap suami pasti akan mendapatkan kekurangan pada Istrinya. Dan ternyata hal tersebut telah dikabarkan dan dijelaskan oleh Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, bahkan beliau pun memberikan solusi dan rumus dalam menyikapinya.
Penjelasan beliau itu sangat penting untuk direnungkan oleh para Suami sehingga memiliki bekal penting ketika barlabuh dalam bahtera rumah tangga agar bisa bertahan saat badai menerjang bertubi-tubi. Berikut ini kami bawakan hadits-hadits beserta penjelasannya dari dua Ulama besar mengenai hal tersebut:
وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “استوصوا بالنساء خيرا فإن المرأة خلقت من ضلع وإن أعوج ما في الضلع أعلاه؛ فإن ذهبت تقيمه كسرته وإن تركته لم يزل أعوج فاستوصوا بالنساء“. (متفق عليه)
وفي رواية في الصحيحين: “المرأة كالضلع؛ إن أقمتها كسرتها وإن استمتعت بها استمتعت وفيها عوج“.
وفي رواية لمسلم: “إن المرأة خلقت من ضلع لن تستقيم لك على طريقة؛ فإن استمتعت بها استمتعت بها وفيها عوج وإن ذهبت تقيمها كسرتها؛ وكسرها طلاقها“.
Dari Abu Hurairah –radhiallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah bersabda:
“Berwasiatlah kepada para wanita dengan kebaikan; karena wanita itu tercipta dari tulang rusuk, sedangkan yang paling bengkok dari rusuk itu adalah yang paling atasnya. Apabila kau (memaksa) meluruskannya maka niscaya kau mematahkannya, dan apabila kau membiarkannya maka ia akan terus bengkok; maka berwasiatlah kepada para wanita.” (Muttafaqun ‘alaih).
Dalam riwayat yang lain di Shahihain (Shahih Bukhari dan Muslim) disebutkan: “Wanita bagaikan tulang rusuk; apabila kau menegakkannya niscaya kau mematahkannya dan bila kau bersenang-senang dengannya niscaya kau akan bersenang-senang sedangkan padanya ada kebengkokan.”
Dan dalam riwayat Muslim disebutkan: “Sesungguhnya wanita itu tercipta dari tulang rusuk yang tidak akan pernah lurus dengan cara apapun, apabila kau bersenang-senang dengannya niscaya kau akan bersenang-senang sedangkan padanya ada kebengkokan, apabila kau (memaksa) meluruskannya maka niscaya kau mematahkannya, dan patahnya itu adalah menceraikannya.”
~~~~~~~~~
✅ Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin –rahimahullah- ketika menjelaskan hadits tersebu berkata:
“Penulis (kitab: Riyadhush Shalihin) menyebutkan hadits yang dinukil dari Abu Hurairah –radhiallahu ‘anhu- mengenai sikap mempergauli para wanita; bahwasannya Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “استوصوا بالنساء خيرا” yang maknanya: Terimalah wasiat ini yang dengannya aku wasiatkan kepada kalian; dan hal itu adalah dengan melakukan kebaikan terhadap para wanita; karena para wanita itu pendek akalnya, pendek agamanya, pendek berfikirnya, dan pendek dalam segala halnya karena mereka itu tercipta dari tulang rusuk.
Hal itu karena Adam –‘alaihish shalatu wa salam- telah diciptakan Allah dengan tanpa bapak dan ibu, bahkan Allah mencipakan beliau dari tanah, kemudian Allah berfirman padanya: _“kun !, fayakuun!”_ (“Jadilah! Maka terjadilah”).
Dan ketika Allah ta’ala hendak memperbanyak makhluk ini *Maka Allah menciptakan dari beliau pasangan beliau, lalu Allah menciptakan pasangan beliau itu dari tulang rusuk beliau yang bengkok, maka terciptalah pasangan beliau itu dari tulang rusuk yang bengkok.*
Sedangkan tulang rusuk bengkok; apabila kau bersenang-senang dengannya maka kau bisa bersenang-senang dengannya sedangkan padanya terdapat kebengkokan, dan bila kau (memaksa) meluruskannya maka tulang rusuk itu akan patah.
Maka wanita pun seperti itu; apabila seseorang bersenang-senang dengan wanita, maka dia bisa bersenang-senang dengannya disertai adanya kebengkokan lalu dia ridha terhadap apa yang telah dimudahkan, dan bila dia ingin wanitanya itu lurus maka sungguh wanita itu tidak akan pernah lurus dan dia tidak akan pernah mampu meluruskannya! *
Wanita itu seandainya telah lurus agamanya maka ia tidak akan pernah lurus dalam hal lain yang menjadi konsekuensi kebengkokan tabi’atnya, dan tidak akan pernah menjadi sesuai dengan apa yang diinginkan oleh suaminya dalam segala hal*.
Justru, mesti ada perselisihan, mesti ada ketidaksempurnaan bersamaan dengan kekurangan yang merupakan konsekuensi tabi’at wanita; maka wanita itu adalah ‘pendek (akal)’ berdasarkan watak dan tabi’atnya, serta wanita pun merupakan muqashshirah (orang yang membuat serba salah) yang mana bila kau (paksakan) meluruskannya maka kau akan mematahkannya; dan patahnya itu adalah menthalaqnya (menceraikannya).
⛔ *Yakni, makna dari hal tersebut adalah bahwasannya bila kau mencoba menjadikan istrimu lurus sesuai dengan yang kau inginkan; maka itu tidak mungkin terjadi, dan pada saat itulah kau akan menganggapnya sial, lalu menceraikannya.
Maka patahnya wanita itu adalah menceraikannya.*
Pada (pembahasan) ini pun terdapat arahan dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengenai pergaulan seseorang dengan keluarganya, yaitu
*Bahwasannya hendaklah dia memberikan maaf kepada keluarganya dan menerima apa yang telah dimudahkan*, sebagaimana Allah ta’ala telah berfirman: _“…ambillah sikap memaafkan…”_ yakni; apa (yang bisa) dimaafkan dan mudah dari akhlak manusia, _“…dan suruhlah kepada perbuatan yang ma’ruf serta berpalinglah dari orang-orang bodoh.”_(QS. Al A’raf: 199).
Walau bagaimanapun, tidak mungkin kau menemukan seorang wanita yang seratus persen selamat dari aib (kekurangan), atau yang seratus persen baik terhadap suaminya!
Akan tetapi, sebagaimana yang telah diarahkan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-: *
Bersenang-senanglah padanya dengan disertai apa yang ada padanya berupa kebengkokan.
Dan juga seandainya kau membenci suatu bagian akhlak istrimu maka niscaya kau ridha pada akhlaknya yang lain, maka imbangilah hal satu dan yang lainnya dengan disertai kesabaran.*
Sungguh Allah ta’ala telah berfirman: _“….Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (para istri), (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”_” (QS. Annisa: 19). –selesai nukilan- (Syarhu Riyaadhish Shaalihiin, 3/116-118).
⏸ Bila hakikat keadaan perempuan seperti itu dan kita diperintah untuk bersabar dan menganggapnya wajar, lantas sampai batasan apakah kita menyikapinya seperti itu?
Maka jawabannya terdapat pada penjelasan Ibnu Hajar berikut ini:
✅ Ibnu Hajar Al Atsqalaniy –rahimahullah- berkata:
“Sabda beliau: [ بالنساء خيرا :“…terhadap para perempuan dengan baik…”] Di dalamnya terdapat suatu rumus untuk meluruskan, yaitu: Dengan cara lemah lembut; yang mana tidak berlebih lebihan dalam meluruskan sehingga mematahkan dan tidak pula membiarkan begitu saja sehingga terus menerus bengkok.
Kepada hal tersebutlah penulis (kitab riyadhush shalihin) mengisyaratkan dengan menjadikan judul setelahnya diikuti dengan judul _
“Bab: lindungilah diri kalian dan keluarga kalian dari Neraka.”_
Maka, darinya terambil (faidah;) bahwasannya tidak boleh membiarkan perempuan tetap berada dalam ‘kebengkokan’ apabila kebengkokannya itu membawanya kepada perbuatan maksiat; apakah itu berupa melakukan perbuatan maksiat itu sendiri atau berupa meninggalkan kewajiban.
*Dan yang dimaksud membiarkan (tabi’at) perempuan itu dalam kebengkokan (dengan tanpa dipaksakan lurus sehingga patah. pent-) adalah dalam perkara-perkara yang mubah.*
Dan dalam hadits tersebut pun terdapat anjuran berlaku ramah untuk menarik jiwa dan melunakkan hati.
Pada hadist tersebut pun terdapat cara mensiasati para wanita, yaitu; Dengan memberi mereka maaf dan bersabar terhadap ‘kebengkokkan’ mereka, dan bahwasannya orang yang menginginkan lurusnya mereka itu adalah; Dengan melalui mengambil menfaat (bersenang-senang) dengan mereka.
Bersamaan dengan itu, sesungguhnya seorang lelaki sangat membutuhkan seorang perempuan yang akan menenangkannya dan membantu kehidupannya.
Maka, seolah-olah beliau mensabdakan: *’Bersenang-senang dengan perempuan tidak akan sempurna melainkan dengan disertai kesabaran terhadap (kekurangan)nya.’*” –selesai nukilan- (Fathul Baari: 9/290).
Sumber
Begitulah pesan ulama setelah menjelaskan hadits terkait nasihat terhadap para suami. Karena, setiap suami pasti akan mendapatkan kekurangan pada Istrinya. Dan ternyata hal tersebut telah dikabarkan dan dijelaskan oleh Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, bahkan beliau pun memberikan solusi dan rumus dalam menyikapinya.
Penjelasan beliau itu sangat penting untuk direnungkan oleh para Suami sehingga memiliki bekal penting ketika barlabuh dalam bahtera rumah tangga agar bisa bertahan saat badai menerjang bertubi-tubi. Berikut ini kami bawakan hadits-hadits beserta penjelasannya dari dua Ulama besar mengenai hal tersebut:
وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “استوصوا بالنساء خيرا فإن المرأة خلقت من ضلع وإن أعوج ما في الضلع أعلاه؛ فإن ذهبت تقيمه كسرته وإن تركته لم يزل أعوج فاستوصوا بالنساء“. (متفق عليه)
وفي رواية في الصحيحين: “المرأة كالضلع؛ إن أقمتها كسرتها وإن استمتعت بها استمتعت وفيها عوج“.
وفي رواية لمسلم: “إن المرأة خلقت من ضلع لن تستقيم لك على طريقة؛ فإن استمتعت بها استمتعت بها وفيها عوج وإن ذهبت تقيمها كسرتها؛ وكسرها طلاقها“.
Dari Abu Hurairah –radhiallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah bersabda:
“Berwasiatlah kepada para wanita dengan kebaikan; karena wanita itu tercipta dari tulang rusuk, sedangkan yang paling bengkok dari rusuk itu adalah yang paling atasnya. Apabila kau (memaksa) meluruskannya maka niscaya kau mematahkannya, dan apabila kau membiarkannya maka ia akan terus bengkok; maka berwasiatlah kepada para wanita.” (Muttafaqun ‘alaih).
Dalam riwayat yang lain di Shahihain (Shahih Bukhari dan Muslim) disebutkan: “Wanita bagaikan tulang rusuk; apabila kau menegakkannya niscaya kau mematahkannya dan bila kau bersenang-senang dengannya niscaya kau akan bersenang-senang sedangkan padanya ada kebengkokan.”
Dan dalam riwayat Muslim disebutkan: “Sesungguhnya wanita itu tercipta dari tulang rusuk yang tidak akan pernah lurus dengan cara apapun, apabila kau bersenang-senang dengannya niscaya kau akan bersenang-senang sedangkan padanya ada kebengkokan, apabila kau (memaksa) meluruskannya maka niscaya kau mematahkannya, dan patahnya itu adalah menceraikannya.”
~~~~~~~~~
✅ Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin –rahimahullah- ketika menjelaskan hadits tersebu berkata:
“Penulis (kitab: Riyadhush Shalihin) menyebutkan hadits yang dinukil dari Abu Hurairah –radhiallahu ‘anhu- mengenai sikap mempergauli para wanita; bahwasannya Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “استوصوا بالنساء خيرا” yang maknanya: Terimalah wasiat ini yang dengannya aku wasiatkan kepada kalian; dan hal itu adalah dengan melakukan kebaikan terhadap para wanita; karena para wanita itu pendek akalnya, pendek agamanya, pendek berfikirnya, dan pendek dalam segala halnya karena mereka itu tercipta dari tulang rusuk.
Hal itu karena Adam –‘alaihish shalatu wa salam- telah diciptakan Allah dengan tanpa bapak dan ibu, bahkan Allah mencipakan beliau dari tanah, kemudian Allah berfirman padanya: _“kun !, fayakuun!”_ (“Jadilah! Maka terjadilah”).
Dan ketika Allah ta’ala hendak memperbanyak makhluk ini *Maka Allah menciptakan dari beliau pasangan beliau, lalu Allah menciptakan pasangan beliau itu dari tulang rusuk beliau yang bengkok, maka terciptalah pasangan beliau itu dari tulang rusuk yang bengkok.*
Sedangkan tulang rusuk bengkok; apabila kau bersenang-senang dengannya maka kau bisa bersenang-senang dengannya sedangkan padanya terdapat kebengkokan, dan bila kau (memaksa) meluruskannya maka tulang rusuk itu akan patah.
Maka wanita pun seperti itu; apabila seseorang bersenang-senang dengan wanita, maka dia bisa bersenang-senang dengannya disertai adanya kebengkokan lalu dia ridha terhadap apa yang telah dimudahkan, dan bila dia ingin wanitanya itu lurus maka sungguh wanita itu tidak akan pernah lurus dan dia tidak akan pernah mampu meluruskannya! *
Wanita itu seandainya telah lurus agamanya maka ia tidak akan pernah lurus dalam hal lain yang menjadi konsekuensi kebengkokan tabi’atnya, dan tidak akan pernah menjadi sesuai dengan apa yang diinginkan oleh suaminya dalam segala hal*.
Justru, mesti ada perselisihan, mesti ada ketidaksempurnaan bersamaan dengan kekurangan yang merupakan konsekuensi tabi’at wanita; maka wanita itu adalah ‘pendek (akal)’ berdasarkan watak dan tabi’atnya, serta wanita pun merupakan muqashshirah (orang yang membuat serba salah) yang mana bila kau (paksakan) meluruskannya maka kau akan mematahkannya; dan patahnya itu adalah menthalaqnya (menceraikannya).
⛔ *Yakni, makna dari hal tersebut adalah bahwasannya bila kau mencoba menjadikan istrimu lurus sesuai dengan yang kau inginkan; maka itu tidak mungkin terjadi, dan pada saat itulah kau akan menganggapnya sial, lalu menceraikannya.
Maka patahnya wanita itu adalah menceraikannya.*
Pada (pembahasan) ini pun terdapat arahan dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengenai pergaulan seseorang dengan keluarganya, yaitu
*Bahwasannya hendaklah dia memberikan maaf kepada keluarganya dan menerima apa yang telah dimudahkan*, sebagaimana Allah ta’ala telah berfirman: _“…ambillah sikap memaafkan…”_ yakni; apa (yang bisa) dimaafkan dan mudah dari akhlak manusia, _“…dan suruhlah kepada perbuatan yang ma’ruf serta berpalinglah dari orang-orang bodoh.”_(QS. Al A’raf: 199).
Walau bagaimanapun, tidak mungkin kau menemukan seorang wanita yang seratus persen selamat dari aib (kekurangan), atau yang seratus persen baik terhadap suaminya!
Akan tetapi, sebagaimana yang telah diarahkan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-: *
Bersenang-senanglah padanya dengan disertai apa yang ada padanya berupa kebengkokan.
Dan juga seandainya kau membenci suatu bagian akhlak istrimu maka niscaya kau ridha pada akhlaknya yang lain, maka imbangilah hal satu dan yang lainnya dengan disertai kesabaran.*
Sungguh Allah ta’ala telah berfirman: _“….Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (para istri), (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”_” (QS. Annisa: 19). –selesai nukilan- (Syarhu Riyaadhish Shaalihiin, 3/116-118).
⏸ Bila hakikat keadaan perempuan seperti itu dan kita diperintah untuk bersabar dan menganggapnya wajar, lantas sampai batasan apakah kita menyikapinya seperti itu?
Maka jawabannya terdapat pada penjelasan Ibnu Hajar berikut ini:
✅ Ibnu Hajar Al Atsqalaniy –rahimahullah- berkata:
“Sabda beliau: [ بالنساء خيرا :“…terhadap para perempuan dengan baik…”] Di dalamnya terdapat suatu rumus untuk meluruskan, yaitu: Dengan cara lemah lembut; yang mana tidak berlebih lebihan dalam meluruskan sehingga mematahkan dan tidak pula membiarkan begitu saja sehingga terus menerus bengkok.
Kepada hal tersebutlah penulis (kitab riyadhush shalihin) mengisyaratkan dengan menjadikan judul setelahnya diikuti dengan judul _
“Bab: lindungilah diri kalian dan keluarga kalian dari Neraka.”_
Maka, darinya terambil (faidah;) bahwasannya tidak boleh membiarkan perempuan tetap berada dalam ‘kebengkokan’ apabila kebengkokannya itu membawanya kepada perbuatan maksiat; apakah itu berupa melakukan perbuatan maksiat itu sendiri atau berupa meninggalkan kewajiban.
*Dan yang dimaksud membiarkan (tabi’at) perempuan itu dalam kebengkokan (dengan tanpa dipaksakan lurus sehingga patah. pent-) adalah dalam perkara-perkara yang mubah.*
Dan dalam hadits tersebut pun terdapat anjuran berlaku ramah untuk menarik jiwa dan melunakkan hati.
Pada hadist tersebut pun terdapat cara mensiasati para wanita, yaitu; Dengan memberi mereka maaf dan bersabar terhadap ‘kebengkokkan’ mereka, dan bahwasannya orang yang menginginkan lurusnya mereka itu adalah; Dengan melalui mengambil menfaat (bersenang-senang) dengan mereka.
Bersamaan dengan itu, sesungguhnya seorang lelaki sangat membutuhkan seorang perempuan yang akan menenangkannya dan membantu kehidupannya.
Maka, seolah-olah beliau mensabdakan: *’Bersenang-senang dengan perempuan tidak akan sempurna melainkan dengan disertai kesabaran terhadap (kekurangan)nya.’*” –selesai nukilan- (Fathul Baari: 9/290).
Sumber
Ancaman Allah Bagi Orang Yang Mengambil Hak Orang Lain
GHASHB (MERAMPAS HARTA ORANG LAIN)
Definisi Ghashb
Ghashb yaitu merampas hak orang dengan cara yang tidak dibenarkan.
Hukum Ghashb
Ghashb adalah perbuatan zhalim dan kezhaliman adalah kegelapan di hari Kiamat.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ ۚ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ مُهْطِعِينَ مُقْنِعِي رُءُوسِهِمْ لَا يَرْتَدُّ إِلَيْهِمْ طَرْفُهُمْ ۖ وَأَفْئِدَتُهُمْ هَوَاءٌ
“Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zhalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak. Mereka datang bergegas-gegas dengan mengangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong.” [Ibrahim: 42-43]
Dan juga firman-Nya Ta’ala:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil…” [Al-Baqarah: 188]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam khutbatul Wada’:
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هذَا فِي شَهْرِكُمْ هذَا فِي بَلَدِكُمْ هذَا.
“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram atas kalian, sebagaimana haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini dan di negeri kalian ini.” [1]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَسْرِقُ حِيْنَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ.
“Tidaklah seseorang berzina ketika berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah seseorang minum khamr ketika meminumnya dalam keadaan beriman, dan tidaklah seseorang mencuri ketika mencuri dalam keadaan beriman dan tidaklah seseorang merampas suatu rampasan yang mana orang-orang mengangkat pandangan kepadanya ketika ia merampasnya dalam keadaan beriman.’” [2]
Haram Memanfaatkan Barang Yang Dirampas
Haram bagi orang yang merampas (ghashib) memanfaatkan barang rampasannya (maghshub), dan ia wajib untuk mengem-balikannya.
Dari ‘Abdullah bin as-Sa-ib bin Zaid, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu anhum bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَأْخُذََ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا.
“Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya.” [3]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْئٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُوْنَ دِيْتَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلِمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ.
“Barangsiapa berbuat zhalim kepada saudaranya dalam kehormatannya atau sesuatu yang lain, maka hendaklah ia meminta kehalalannya pada hari ini (di dunia) sebelum (datang hari) yang tidak ada Dinar tidak pula Dirham. Apabila ia mempunyai amalan shalih, maka akan diambil darinya sekadar kezhalimannya dan apabila ia tidak mempunyai kebaikan, maka akan diambil dari kejelekan orang yang dizhalimi kemudian ditimpakan kepadanya.’” [4]
Orang Yang Terbunuh Karena Mempertahankan Hartanya Adalah Syahid
Seseorang dibolehkan untuk membela dirinya dan hartanya jika ada orang yang ingin membunuh atau mengambil hartanya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Seseorang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata:
يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِي؟ قَالَ: فَلاَ تُعْطِهِ مَالَكَ، قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِي؟ قَالَ: قَاتِلْهُ، قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِي؟ قَالَ: فَأَنْتَ شَهِيدٌ، قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ؟ قَالَ: هُوَ فِي النَّارِ.
“Wahai Rasulullah, apakah pendapatmu jika seseorang datang ingin mengambil hartaku?’
Beliau menjawab, ‘Jangan engkau berikan.’
Ia berkata, ‘Apa pendapatmu jika ia memerangiku?’
Beliau menjawab, ‘Perangilah ia.’
Ia berkata, ‘Apa pendapatmu jika ia membunuhku?’
Beliau menjawab, ‘Maka engkau syahid.’
Ia berkata, ‘Apa pendapatmu jika aku yang membunuhnya?’
Beliau menjawab, ‘Dia di Neraka.’” [5]
Merampas Tanah
Dari Sa’id bin Zaid Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ ظَلَمَ مِنَ اْلأَرْضِ شَيْئًا طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ.
“Barangsiapa mengambil sedikit tanah dengan cara yang zhalim, maka (Allah) akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi.’” [6]
Dari Salim dari ayahnya Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَخَذَ مِنَ اْلأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِيْنَ.
“Barangsiapa yang mengambil tanah sedikit saja dengan cara yang tidak dibenarkan, maka ia dibenamkan ke dalam tanah tersebut pada hari Kiamat hingga tujuh lapis bumi.’”[7]
Barangsiapa Merampas Tanah Lalu Ia Menanaminya Atau Membangun Di Atasnya, Maka Ia Diharuskan Mencabut Tanamannya Dan Menghancurkan Bangunannya
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
َلَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حَقٌّ.
“Tidak ada hak bagi keringat orang yang zhalim.” [8]
Apabila ia mengolahnya, maka ia mengambil nafkahnya dan tanamannya bagi orang yang memiliki (tanah):
Dari Rafi’ bin Khudaij bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ زَرَعَ فِي أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ شَيْءٌ وَلَهُ نَفَقَتُهُ.
“Barangsiapa menanam di atas tanah suatu kaum tanpa seizin mereka, maka ia tidak memiliki apa pun dari tanaman itu, namun ia mendapatkan nafkahnya.” [9]
Sumber
Bagi Yang Mau Memberikan Nasehat, Perhatikan 7 Hal Ini
Perhatikan 7 Hal Ini Ketika Menasehati
Read more https://aslibumiayu.net/19459-bagi-yang-mau-memberikan-nasehat-perhatikan-7-hal-ini.htm
Read more https://aslibumiayu.net/19459-bagi-yang-mau-memberikan-nasehat-perhatikan-7-hal-ini.htm
Perhatikan 7 Hal Ini Ketika Menasehati
Read more https://aslibumiayu.net/19459-bagi-yang-mau-memberikan-nasehat-perhatikan-7-hal-ini.html
Perhatikan 7 Hal Ini Ketika MenasehatiRead more https://aslibumiayu.net/19459-bagi-yang-mau-memberikan-nasehat-perhatikan-7-hal-ini.html
Tidak jarang orang yang mempunyai semangat membara untuk memberikan nasehat. Tidak jarang pula orang yang memberikan nasehat hanya bertumpu pada kepuasan nafsu.
Mengapa secara nafsu? Berdasar naluri orang cenderung malu dan tidak ingin ketahuan melakukan maksiat dan dosa. Berbeda jika yang melakukannya orang lain, sebagian orang cenderung untuk menghakimi dan memvonis. Karena itu tidak heran jika ada yang membelokkan nasehat demi memuluskan hobi ghibah.
Berdasar kenyataan tersebut wajar pula bila para ulama meletakkan dasar-dasar etika dalam menyampaikan nasehat.
Di antaranya 7 hal berikut ini:
1. IKHLAS
Nasehat adalah salah satu ibadah paling utama dalam agama Islam. Nasehat adalah penjaga keamanan dalam masyarakat untuk menolak berbagai kerusakan dan memperbaiki berbagai aib dan kekurangan. Oleh karena itu, Islam sangat memperhatikan ajaran nasehat dan menjadikannya sebagai salah satu syiar para nabi dan kaum muslimin. Bahkan, Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam pernah membaiat salah seorang sahabatnya, yaitu Jarir bin Abdullah, supaya selalu memberi nasehat kepada setiap muslim. Ini terdapat dalam hadits catatan Al-Bukhari, Muslim, al-Tirmidzi, al-Nasai, dan Abu Dawud.
Semua juga mengetahui bahwa syarat diterimanya amalan ada dua:
1) Dilakukan ikhlas untuk Allah Ta’ala, dan
2) Sesuai dengan Sunnah.
Jelasnya, nasehat itu termasuk amalan yang paling wajib, paling utama, dan paling baik.
Allah Ta’ala berfirman,
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ
“Supaya Dia menguji kalian siapa di antara kalian yang paling bagus amalannya.” (Al-Mulk:2)
Al-Fudhail bin Iyadh berkata, “Artinya, yang paling ikhlas dan paling benar. Sebuah amal yang dilakukan dengan ikhlas tetapi tidak benar akan tidak diterima. Jika benar tetapi tidak ikhlas, juga tidak akan diterima. Yang diterima adalah yang ikhlas dan benar.
Amalan yang ikhlas (murni) adalah amalan yang dilakukan hanya untuk Allah, sedangkan amalan yang benar adalah amalan yang sesuai dengan Sunnah.” (Lihat Tafsir al-Baghawi, IV: 369; al-Hilyah, VIII: 59; dan al-Amr bil-Ma’ruf karya Syaikhul-Islam: 53 –tahqiq).
Jadi, amal shalih harus dilakukan semata-mata untuk Allah Ta’ala. Disebutkan dalam hadits sahih dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda,
قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنْ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ
“Allah Ta’ala berfirman, ‘Aku tidak butuh sekutu. Barangsiapa mengerjakan amalan yang dia menyekutukan Aku dengan sesuatu, maka Aku berlepas diri darinya, dan amalan itu semuanya untuk yang dia sekutukan itu.'” (Riwayat Muslim, Ibnu Majah, dan Ibnu Khuzaimah)
Inilah tauhid, dasar Islam itu. Inilah yang menjadi tujuan diutusnya seluruh rasul dan diciptakannya seluruh makhluk. Tauhid dalah hak Allah atas hamba-hamba-Nya, yaitu supaya mereka beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun (Al-Amr bil-Ma’ruf karya Syaikhul Islam: 53-540
Ikhlas adalah salah satu syarat tercapainya tujuan nasehat, yaitu adanya perbaikan terhadap berbagai aib dan kekurangan.
Sebaliknya, sikap tidak jujur itu tidak mungkin mendatangkan perbaikan. Di samping menjadi syarat diterimanya amalan dan diperolehnya pahala dan balasan dari Allah, ikhlas juga menjadi syarat sahnya amalan dan tercapainya tujuan dan hasil yang diinginkan. Semakin ikhlas dalam memberikan nasehat, semakin besar pula kebaikan yang akan diperoleh orang yang memberi dan diberi nasehat.
2. BERILMU
Tujuan sebuah nasehat adalah untuk memperbaiki aib yang ada dan mengajak orang menuju keutamaan. Ini tidak mungkin terwujud kecuali dilakukan oleh orang yang mengetahui antara utama dan kehinaan, mengetahui yang baik dari yang rusak.
Jika orang yang memberi nasehat itu tidak tahu, bahaya yang ditimbulkan justru lebih besar daripada manfaat yang didapat.
Mungkin ada orang yang ingin memberi nasehat, tetapi bisa jadi justru menyuruh perbuatan yang rusak –karena mengiranya sebagai kebaikan. Inilah yang tidak jarang dilakukan orang yang berusaha memberi nasehat kepada saudara-saudaranya, padahal tidak tahu hakekat kebenaran.
Jadi, perkara yang diperintahkan itu harus benar-benar perkara yang baik, sementara perkara yang dilarang itu harus benar-benar perkara yang batil. Perkara yang baik adalah segala hal yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ’alaihi wasallam, yaitu ketaatan.
Semua ketaatan adalah amal shalih, dan semua amal shalih adalah ketaatan. Maksudnya, amal yang disyariatkan dan disunnahkan. Amal yang disyariatkan dan disunnahkan adalah amal yang diperintahkan, baik perintah wajib maupun perintah sunnah.
Inilah amalan yang shalih, baik, dan bagus. Kebalikannya adalah kemaksiatan, amalan yang rusak, kejelekan, kejahatan, kezhaliman, dan kesewenang-wenangan.
Amalan itu bisa menjadi baik jika berdasarkan ilmu dan fiqih. Ini sebagaimana ucapan Umar bin Abdul-Aziz, “Barangsiapa beribadah kepada Allah tanpa ilmu, kerusakan yang dihasilkannya lebih banyak daripada kebaikannya.”
Inilah perbedaan antara orang-orang jahiliyah dan orang-orang Islam. Jadi, harus mengetahui perkara yang ma’ruf dan yang mungkar, dapat membedakan keduanya, dan mengetahui keadaan yang diperintah dan keadaan yang dilarang. (Al-Amru bil-Ma’ruf: 54-55).
3. MENUTUPI AIB DAN TIDAK MEMBEBERKANNYA
Tujuan orang yang memberi nasehat adalah menghilangkan dan menjauhkan aib yang ada pada saudaranya. Kaum salaf jika menasehati seseorang, mereka melakukannya secara sembunyi-sembunyi.
Al-Fudhail bin Iyadh berkata, “Orang mukmin itu menutupi dan menasehati, sedangkan orang fajir itu membuka aib dan menjelek-jelekkan.”
Sifat yang disebutkan al-Fudhail ini merupakan salah satu tanda menasehati dan menjelek-jelekkan. Memberi nasehat itu ditunjukkan oleh tindakan menutupi aib, sedangkan menjelek-jelekkan itu ditunjukkan oleh tindakan membeberkan kejelekan secara terang-terangan.
Ada yang mengatakan “Barangsiapa memerintah saudaranya di hadapan orang banyak, sesungguhnya dia telah menjelek-jelekkannya” atau ungkapan yang semakna.
Kaum salaf tidak suka melakukan amar ma’ruf nahi munkar dengan cara seperti ini. Mereka suka melakukan hal ini secara sembunyi-sembunyi, berduaan antara orang yang memerintah dan yang diperintah. Ini merupakan salah satu tanda nasehat. Orang yang memberi nasehat itu tidak bermaksud membeberkan aib-aib orang yang dinasehatinya. Tujuannya hanya ingin menghilangkan kerusakan yang ada padanya.
Adapun membeberkan dan mengumumkan aib termasuk perbuatan yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.
Sebagian ulama berkata kepada orang yang hendak melakukan amar ma’ruf, “Berusahalah sekuat tenaga untuk menutupi para pelaku maksiat itu!
Sesungguhnya menampakkan aurat (aib, kejelekan) mereka termasuk kelemahan dalam Islam karena sesuatu yang paling berhak untuk ditutupi adalah aurat.”
Oleh karena itu, membeberkan perbuatan keji digolongkan perbuatan menjelek-jelekkan orang lain. Dua perbuatan ini termasuk tanda-tanda orang fajir. Orang fajir itu tidak bermaksud menghilangkan atau menjauhkan orang mu`min dari kekurangan dan aib. Orang fajir hanya bertujuan untuk membebeberkan aib yang ada pada saudaranya yang beriman.
Dia hanya ingin menjatuhkan kehormatan saudaranya. Dia selalu berusaha membongkar aib saudaranya. Tujuannya hanya untuk merendahkan saudaranya yang mu`min dengan cara menunjukkan aib-aib dan kejelekan-kejelekannya kepada orang banyak. Ia ingin memberikan bahaya kepada saudaranya itu.
Sebaliknya, orang yang memberi nasehat hanya ingin menghilangkan dan manjauhkan aib yang ada pada saudaranya yang beriman. Itulah sifat yang disebutkan Allah Ta’ala pada Rasul-Nya.” (Al-Farqu Bainan-Nashihah wat-Ta’yir: 28-30. Lihat juga Jami’ul-‘Ulum wal-Hikam: 77)
4. LEMAH LEMBUT, RENDAH HATI, DAN BERAKHLAK BAIK
Memberi nasehat harus dengan lamah lembut. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam,
إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ
“Tidaklah kelemahlembutan itu ada pada sesuatu kecuali membuatnya indah. Sebaliknya, tidaklah kelembutan itu tercerabut dari sesuatu kecuali akan membuatnya jelek.” (Muslim, Abu Dawud, dan Ahmad)
Lemah lembut adalah salah satu unsur terpenting untuk membuat seseorang mau menerima nasehat tanpa menimbulkan rasa dengki atau dendam kepada orang yang menasehati.
Oleh karena itu Allah Ta’ala memerintahkan Musa dan Harun supaya bersikap lemah lembut kepada orang yang sangat kafir, durhaka, zhalim, dan sewenang-wenang, yakni Fir’aun. Allah l berfirman,
فَقُولاَ لَهُ قَوْلاً لَّيِّنًا لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى
“Maka katakanlah kepadanya perkataan yang lemah lembut.” (Thaha:44)
Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ’alaihi wasallam,
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ
“Maka berkat rahmat Allah, engkau berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentu mereka menjauh dari sekitarmu.” (Ali ‘Imran:159)
‘Abdulaziz bin Abi Rawwad berkata, “Orang-orang sebelum kalian biasanya jika melihat suatu kemungkaran pada diri saudaranya, mereka memerintahnya dengan lemah lembut sehingga mereka pun mendapat pahala dari amar ma’ruf dan nahi munkar yang dilakukannya itu. Namun, orang-orang ini [di sekitar Abdulaziz, red.] suka mencela temannya sehingga membuat marah saudaranya itu, dan suka membeberkan aib saudaranya.” (Jami’ul-‘Ulum wal-Hikam: 77)
5. TIDAK MENJELEK-JELEKKAN KARENA DOSA YANG DIPERBUATNYA
Menjelek-jelekkan orang lain karena dosa yang diperbuatnya adalah perbuatan tercela. Tindakan seperti ini menunjukkan bahwa orang yang memberi nasehat tidak jujur dan tidak ikhlas. Tujuan nasehat itu untuk memperbaiki saudaranya yang mempunyai aib, bukan menjelek-jelekannya karena aib tersebut.
Jika seseorang memberi tahu tentang suatu aib agar saudaranya itu mau menjauhinya maka itulah perbuatan yang baik. Orang yang ditunjukkan aibnya hendaknya meminta maaf jika memang dibolehkan. Namun, jika dia memberi tahu saudaranya dengan cara menjelek-jelekkannya karena dosanya itu, maka perbuatan seperti ini tercela.
Salah seorang salaf ditanya “Apakah kamu suka jika ada orang yang memberitahu kamu tentang aib-aibmu?” Dia menjawab, “Jika dia ingin menjelek-jelekkan aku, maka aku tidak suka.” (Al-Farqu bainan-Nashihah wat-Ta’yir: 27)
Karena itu, orang yang hendak memberi nasehat hendaknya bersikap lemah lembut ketika menasehati saudaranya agar nasehatnya itu dapat masuk ke hati dan orang-orang pun menjadi tertarik kepada kebenaran. Allah Ta’ala berfirman,
اُدْعُ إِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik.” (Al-Nahl:125)
Orang yang menasehati saudaranya hendaknya menggunakan ungkapan-ungkapan yang paling lembut dan yang paling bisa diterima. Dengan demikian, orang yang dinasehati pun akan merasakan bahwa saudaranya itu mencintai dirinya dan memperhatikan dirinya sehingga dia pun menjadi percaya kepadanya dan mau mengikuti nasehatnya.
6. HIKMAH
Hikmah berdakwah ditunjukkan oleh ayat sebelum ini. Juga dalam ayat lain,
يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَن يَشَآءُ وَمَن يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا
” Allah menganugrahkan al hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al Qur’an dan As Sunah) kepada siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa diberi hikmah, sesungguhnya dia telah diberi kebaikann yang banyak.” (Al-Baqarah:269)
Hikmah itu dibutuhkan dalam segala hal, lebih-lebih ketika memberi nasehat. Orang yang menasehati hendaknya bersikap bijaksana, bisa memilih ungkapan dan kata-kata yang paling bagus serta waktu yang tepat.
Hendaknya memilih dan menggunakan ungkapan yang paling lembut, paling bisa diterima, mendahulukan isyarat daripada kata-kata, memilih kata-kata yang ringkas daripada yang banyak, dan mendahulukan cara sembunyi-sembunyi daripada terang-terangan.
Cara sembunyi-sembunyi itulah nasehat, sedangkan cara terang-terangan sesungguhnya hanya membongkar aib orang lain.
Hendaknya memilih kata-kata yang paling baik dan paling jelas. Yaitu, kata-kata yang paling bisa dirasakan oleh orang yang dinasehati bahwa orang yang memberi nasehat itu mencintai dan memperhatikannya sehingga dia mau mengikuti nasehatnya dan segera kembali kepada kebenaran.
Hendaknya memilih waktu yang paling utama dan paling tepat bagi orang yang dinasehati, yaitu waktu-waktu yang membuatnya siap menerima nasehat.
Semua ini merupakan bentuk kesungguhan seseorang dalam membersihkan berbagai aib, kerendahan, dan kemaksiatan (dari saudaranya) dengan cara yang paling bagus dan paling manjur sehingga tercapailah tujuan yang diinginkannya.
7. JUJUR DAN AMANAH
Hendaknya jujur, amanah, tidak menipu dalam memberi nasehat, dan tidak menampakkan sesuatu yang berbeda dengan yang ada dalam hatinya. Mengapa?
Karena orang yang memberi nasehat adalah amin (orang yang dipercaya), yang tujuannya hanyalah untuk menghilangkan aib dari saudaranya.
Adapun orang yang fajir yang menipu saudaranya, tujuanya hanyalah untuk menjatuhkan kehormatan dan membongkar aib saudaranya serta menimpakan madharat kepada saudaranya itu.
Inilah yang ditunjukkan oleh Allah Ta’ala ketika mengisahkan Nabi Hud dalam firman-Nya,
قَالَ يَاقَوْمِ لَيْسَ بِي سَفَاهَةٌ وَلَكِنِّي رَسُولُُ مِّن رَّبِّ الْعَالَمِينَ {67} أُبَلِّغُكُمْ رِسَالاَتِ رَبِّي وَأَنَا نَاصِحٌ أَمِينٌ
“Wahai kaumku, bukannya aku kurang waras, tetapi aku ini adalah Rasul dari Tuhan semesta alam. Aku menyampaikan kepadamu amanat Tuhanku dan pemberi nasehat tepercaya kepada kamu.” (Al-A’raf: 67-68)
Maksudnya, dia dipercaya dalam menyampaikan risalah dan dalam menunaikan nasehat. Al-Amin artinya tsiqah (dipercaya) atas sesuatu yang diamanahkan kepadanya (Al-Sirajul-Munir, I: 486).
Dia terkenal di kalangan manusia sebagai orang yang suka memberi nasehat lagi amanah.
Tafsirnya adalah: “Aku jujur kepada kalian tentang dakwah yang aku sampaikan kepada kalian, aku bisa dipercaya dalam ucapanku kepada kalian, aku tidak berdusta, dan aku juga tidak menipu.” (Ruhul-Ma’ani, IV: 156)
Sederet etika dan adab dalam memberikan nasehat tersebut sudah semestinya terpatri dalam jiwa seorang muslim. Memang bukan suatu yang mudah, tetapi bisa dimulai dari sekarang bukan?
Sumber
Dua Bahan Ini Bisa Cegah Anak Dari Kencing Malam Atau Ngompol
Mengompol
adalah hal yang sangat umum yang disebabkan oleh anak-anak sebagai
hasil dari ketidakmampuan mereka untuk mengendalikan kandung kemih. Sekitar 40
persen dari urin mereka saat tidur dan lebih mengganggu lagi jika masalah
berlarut-larut sampai usia remaja meningkat. Ini adalah kisah diluar kendali yang
wajar dan sering dihadapi oleh anak-anak yang berusia di bawah tiga tahun.
Kemungkinan
untuk anak-anak berusia lima tahun yang menghadapi masalah ini adalah 20
persen, usia enam tahun 10 persen dan 10 tahun 5 persen.
Mengompol masih dianggap normal untuk anak-anak di bawah usia enam
tahun. Biasanya perempuan lebih mudah untuk mengontrol inkontinensia uriner
daripada laki-laki.
Enuresis
atau mengompol adalah tidak disengajanya kencing pada malam hari ditempat
tidur antara anak-anak berusia empat sampai enam tahun.
Masalah
mengompol, atau enuresis adalah istilah mencapai normal untuk
anak-anak. Biasanya setelah anak-anak berusia lima atau enam tahun
mereka akan menghentikan kebiasaan tersebut.
Namun dalam istilah, jika anak selalu kencing malam tanpa sebab yang dinamai sebagai enuresis utama.
Tetapi
jika masalah hanya terjadi kadang-kadang mengompol, yaitu ketika
anak-anak terlalu aktif untuk bermain yang menyebabkan ia kelelahan, ada
masalah emosi seperti kesedihan dan kemarahan atau pola waktu tidur berubah,
ini disebut juga enuresis sekunder.
Namun
jika terus menerus tanpa tanda-tanda ingin berhenti, itu adalah
penyakit yang harus diobati karena kekhawatiran itu ada hubungannya
dengan masalah tulang belakang, infeksi kuman dalam urin, diabetes atau
ginjal.
Apa yang menyebabkan mengompol?
Menurut
para ahli pada anak-anak, ada beberapa faktor yang terkait dengan
mengompol. Diantaranya adalah keturunan, penundaan dalam mencapai
kedewasaan untuk kontrol kandung kemih dan kurangnya produksi hormon
antidiuretik (ADH) ketika tidur.
Anak-anak dengan sering kencing malam juga dikatakan karena ruang kandung mereka kecil dalam ukuran.
Kurang produksi hormon yang disebut vasopresin selama tidur. Vassopressin penting untuk mengurangi produksi urin diwaktu malam.
Tips untuk mengatasi
1. Percaya atau tidak, antara metode mengatasi kebiasaan mengompol antara
anak-anak adalah dengan menggunakan hipnosis. Studi ini dipublikasikan
dalam jurnal asosiasi medis Norwegia secara eksplisit dan jelas mengatakan, itu
adalah antara perawatan efektif mengatasi kronis mengompol.
2. Menghindari memberikan anak minum susu atau air dalam dua atau tiga jam sebelum mereka tidur.
3. Mengajari anak-anak untuk disiplin buang air kecil sebelum mereka tidur.
4. Jika sedang membiasakan anak untuk tidak menggunakan popok ,maka bangunkan anak-anak secara terlatih untuk bangun dan
buang air kecil setelah dua atau tiga jam mereka tidur. Akhirnya mereka
akan terbiasa dengan rutinitas seperti ini.
5. Jika anak tidur sendirian di kamar, maka pastikan jalan ke kamar mandi
terang dan mudah bagi mereka untuk bangun di tengah malam untuk buang air.
6. Jangan marah atau membuat mereka malu atas perbuatan tersebut. Mereka tidak melakukan itu dengan sengaja. Anda harus memberikan dukungan kepada mereka.
7. Katakan kepada anak kenapa mereka tidak boleh buang air dikasur. Ajarkan
kepada mereka tentang kebersihan, hukum kencing sebagai kotoran dll.
8.
Gunakan cara psikologis sebagai sistem penghargaan dan penghargaan
mungkin dapat membantu. Setiap kali mereka berhasil tidak mengompol,
memberikan pujian atau syukur sehingga mereka lebih bersemangat untuk
memperbaiki diri.
9. Untuk menghindari kasur basah dan berbau, alasi kasur dengan plastik yang luas seperti yang sering digunakan di rumah sakit. Seacara tidak langsung mungkin anak akan merasa tidak nyaman dan bertekad untuk tidak ingin
mengompol lagi.
10. Banyak-banyak bersabar dan selalu berpikir positif. Hal ini tidak mudah untuk
menghentikan kebiasaan mengompol. Ini akan memakan waktu dan memerlukan
kesabaran yang cukup lama, maka dari itu berikan mereka waktu dan kesempatan.
Tips ini
dapat anda coba bagi orang tua yang memiliki anak kecil yang masih suka ngompol. Yang mengalami hal seperti ini memang tahu betul bagaimana letihnya mau menjemur
kasur bekas ompolan setiap hari. Mungkin ada juga yang tidak mau jemur tu kasur bau ompol, cuma disemprot-semprot aja pakai pewangi. Tapi kuman-kuman tersebut tidak akan hilang.
Tips menghindari ngompol untuk anak-anak dengan Lemon dan madu
Peras sedikit
air lemon, gunakan sendok makan lalu campurkan madu terus dihirup oleh anak. gunakan pada saat pagi dan sebelum tidur. Mudah-mudahan, anak anda akan menghentikan
kebiasaan mengompol atau setidaknya bisa mengurangi jumlah buang air kecilnya.
Silahkan dicoba dan share jika bermanfaat....
Baca tanpa Komeng, Ibarat ngiseng ora cewok....Komenglah sitik....





