Seorang guru honorer di salah satu SMP negeri di Surabaya, Jawa Timur, Fransiscus Asisi Stiawan Joko Martono (43), harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Dia dilaporkan sudah mencabuli enam orang muridnya, terhitung semenjak bulan Desember 2014 yang lalu.
Kasus tersebut berawal pada saat enam korbannya, yakni Al, Js, Vc, Mr, Au dan juga Ap, pelajar kelas IX, mengikuti ekstrakulikuler musik di sekolahnya.
Setiap hari Sabtu, keenam murid perempuan berusia 14 tahun tersebut menerima pelajaran musik, belajar vokal, gitar, piano dan juga beberapa alat musik lainnya dari gurunya.
Keenam siswi tersebut juga menjadi murid favorit tersangka di bidang musik. Sampai akhirnya keenam muridnya membuat sebuah band musik sekolah.
"Kemudian tersangka, meminta izin kepada kepala sekolah supaya bisa mengasah skill keenam muridnya tersebut di luar jam sekolah," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete ketika menggelar pra rekonstruksi di lokasi kejadian, Minggu 5 Juli 2015.
Setelah mendapatkan izin dari kepala sekolah, tersangka akhirnya mengajak keenam muridnya ekskul musiknya belajar di tempat sekolah KB dan TK Kasih Ibu Surabaya, milik tersangka di Jalan Siwalankerto II.
Awal kejadian, pada bulan Desember 2014 yang lalu, keenam korban yang salah satunya adalah yatim piatu diminta untuk datang ke sekolah milik tersangka tersebut.
"Mereka belajar musik di sekolah milik tersangka, mulai sore sampai malam. Modusnya, korban dipanggil satu persatu ke dalam ruangan," kata AKBP Takdir Mattanete.
"Di ruangan tempat belajar musik itulah tersangka memaksa korban untuk melepas baju dan mencabulinya," lanjut AKBP Takdir Mattanete.
"Korban diancam apabila tidak mau menuruti kemauan tersangka, dan juga mengancam akan menyemarkan harga diri korban apabila melapor ke orang tuanya," ungkapnya.
Kejadian tersebut terus berulang-ulang. Di bawah ancaman, korban terpaksa harus menuruti nafsu syahwat tersangka, yang juga sebagai pelatih Karateka Shoto-Kai tersebut.
"Sampai akhirnya, para korban tersebut menceritakan kejadian yang dialami ke sesama temannya yang juga diperlakukan sama oleh tersangka. Tanpa sengaja orang tua mereka mendengar dan melaporkannya ke polisi. Kita masih dalami, sudah berapa kali tersangka mencabuli para korbannya," ungkap AKBP Takdir Mattanete.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, berdasarkan perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar," jelasnya.
LIKE & SHARE
0 Response to "Guru honorer di salah satu SMP negeri di Surabaya cabuli enam muridnya"
Posting Komentar